Dampak Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot di Makassar Melonjak Jadi Rp10 Ribu

Merdeka.com - Tarif angkutan kota (angkot) di Makassar mengalami kenaikan signifikan dari Rp7.000 menjadi Rp10.000 mulai Senin (5/9). Penyesuaian tarif angkutan tersebut sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis pertalite dan solar.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel Zainal Abidin mengatakan, penyesuaian tarif angkot di Makassar sudah terjadi sejak pemerintah menaikkan harga BBM sejak Sabtu (3/9). Tarif angkot naik sekitar 42 persen atau menjadi Rp10.000 dari Rp7.000.
"Oleh karena itu, Organda tetap melakukan penyesuaian tarif dari sebelumnya Rp7.000 menjadi Rp10.000 di beberapa jalur. Namun, ada dua jalur yaitu di jalur sentral lewat tol itu sampai simpang lima itu Rp9.000," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/9).
Kenaikan Harga Tertinggi
Zainal mengatakan kenaikan harga BBM kali ini merupakan yang tertinggi dibandingkan sebelumnya. Ia mengaku kenaikan harga BBM kali ini sangat terasa.
"Kenaikannya (harga BBM) sangat signifikan sampai 30,7 persen. Ini sejarah kenaikan BBM di Indonesia," tuturnya.
Zainal mengatakan penyesuaian tarif angkot sudah disetujui Dinas Perhubungan Kota Makassar. Ia menjelaskan penyesuaian tarif angkot akan selalu terjadi selama ada kenaikan harga BBM subsidi.
"Angkot ini kan ranahnya Dishub Kota Makassar dan alhamdulillah mereka mendukung. Dukungannya tapi jangan terlalu jauh, karena ada pertimbangan warga tidak mampu menggunakan angkot karena tarif terlalu tinggi," tuturnya.
Tarif AKDP dan AKAP Belum Naik
Meski tarif angkot sudah naik, tidak demikian dengan AKDP dan AKAP. Ia mengungkapkan tarif AKDP dan AKAP akan dibahas dengan Dishub Sulsel, Kamis (8/9).
"Nanti kita akan bahas di hari Kamis, termasuk penyesuaian tarif taksi konvensional, AKDP dan AKAP," kata dia.
Sementara Kepala Dishub Sulsel M Arafah membenarkan akan ada pembahasan penyesuaian tarif AKDP, AKAP, dan taksi online pascakenaikan harga BBM. Terkait besaran penyesuaian tarif, Arafah mengatakan masih menunggu petunjuk dari Kementerian Perhubungan.
"Kan kita harus merujuk pada petunjuk teknis dari kementerian nanti. Sampai hari ini kan belum ada," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya