Dampingi Korban Asusila Kapolsek Parigi, P2TP2A Parimo Siapkan Psikolog
Merdeka.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memberikan pendampingan kepada S (20). Perempuan ini telah menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan Kapolsek Parigi Inspektur Polisi Satu (Iptu) IDGN, saat ayahnya berada dalam tahanan.
Ketua P2TP2A Parigi Moutong Noor Wachida Prihartini S Tombolotutu mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan rumah aman bagi S. Nantinya, perempuan itu akan didampingi hingga kasusnya tuntas.
"Kami akan mendampingi korban sampai kasus ini selesai. Apalagi Bapak Kapolda sudah memberikan jaminan bahwa kasus ini diproses sampai selesai," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/10).
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
Noor juga meminta kepada pihak Kepolisian agar tidak terus-menerus memeriksa korban. Alasannya, hal itu akan memengaruhi mental dan psikologi korban.
"Takutnya kondisi korban semakin memburuk kalau ditanya-tanya terusi," ujar Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Parigi Moutong ini.
Noor menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan psikolog bagi korban dan keluarganya. Hal ini dilakukan agar mental dan psikologi mereka tidak memburuk akibat kasus ini.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya sudah mendalami kasus dugaan asusila Iptu IDGN. Bahkan, LPSK menawarkan perlindungan kepada korban dan keluarganya.
"LPSK akan menemui korban. Kami posisinya menawarkan dulu kepada korban apakah membutuhkan perlindungan atau tidak," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (19/10).
Ia menegaskan perlindungan kepada korban dan keluarganya sifatnya sukarela. Pihaknya tidak bisa memaksa korban untuk mendapatkan perlindungan.
"Kami tidak bisa memaksakan perlindungan, karena UU-nya seperti itu. Persyaratan perlindungan itu harus diajukan oleh pihak yang meminta perlindungan," bebernya.
Edwin menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan ke Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menemui korban. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sulteng.
"Dalam waktu dekat akan ke Sulteng," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komite I DPD RI dari dapil Sulteng Abdul Rachman Thaha meminta Kapolres Parigi Moutong untuk menindak tanpa kompromi Iptu IDGN yang sudah dicopot dari posisi Kapolsek Parigi. Ia bahkan meminta Polres Parigi Moutong untuk mengekspos identitas terlapor.
"Perbuatan mesum Kapolsek di Sulteng harus ditindak tanpa kompromi. Saya minta Kapolres untuk menyelidiki kemungkinan ada korban-korban lain dan memastikan si pelaku nanti juga dikenai kewajiban membayar restitusi," ujarnya.
Ia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit bisa lebih tegas maupun menghukum anggota Polri pelanggar aturan, khususnya yang terlibat kejahatan seksual. "Saya terus terang berharap Polri bisa lebih tegas lagi menghukum anggotanya yang melakukan kejahatan seksual sekaligus kejahatan terhadap anak," ucapnya.
Seperti diberitakan, polisi terus mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan Iptu IDGN terhadap S. Kasus dugaan asusila itu berawal dari permintaan IDGN dengan imbalan akan membebaskan ayah korban yang sedang ditahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Komisaris Besar Didik Supranoto mengungkapkan, ayah korban S merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong. Pria itu ditangkap dalam kasus pencurian ternak sapi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji memberikan keadilan ke bocah perempuan di Padang Sidempuan yang jadi tersangka usai menerima video porno.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKondisi psikis itu diketahui usai KPAI bertemu korban di kantor P2TP2A Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta menggali motif melakukan tindakan keji tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban balita akhirnya diselamatkan oleh tetangga.
Baca SelengkapnyaPelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Baca SelengkapnyaPenganiayaan tahanan di Sidrap itu melibatkan dua orang polisi yakni Brigpol AA dan AKBP S
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca Selengkapnya