Dana aspirasi dikuasai DPRD, pembangunan paska bencana terhambat
Merdeka.com - Bencana banjir dan tanah longsor di kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng) merusak banyak infrastruktur. Dana perbaikan itu membutuhkan biaya sekitar Rp 3,58 triliun. Namun, saat ini dana perbaikan sangat minim.
Salah satu faktor penyebabnya adalah terjadinya ketimpangan alias jomplang pada dana bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) yang diberikan ke daerah dengan total nilai Rp 1,147 triliun.
Berdasarkan data yang dihimpun merdeka.com, dana yang bisa digunakan kabupaten/kota di Jateng menanggulangi bencana dan tanggap darurat hanya 12 persen saja dengan jumlah Rp 136,05 miliar. Dana ini disebut dana bantuan sarana dan prasarana atau dana reguler.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Siapa yang diajak DPR untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
Kemudian, sebanyak 88 persen adalah dana aspirasi senilai Rp 1,010 triliun. Kewenangan dan kuasa anggarannya dipegang penuh oleh jajaran DPRD Propinsi Jateng. Dana aspirasi ini, menurut aturan tidak bisa digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana infrastruktur paska bencana. Diduga banyak permainan dalam penyaluran aspirasi ini.
"Selain anggarannya sedikit, dana aspirasi sesuai aturan tidak bisa digunakan untuk biaya perbaikan infrastruktur akibat rusaknya bencana," ungkap Bupati Kudus Mustofa Sabtu (7/3) saat dikonfirmasi merdeka.com.
Mustofa menilai porsi anggaran bantuan kepada daerah yang ditetapkan oleh pada masa Gubernur Bibit Waluyo melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 tahun 2013 tentang tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan (BK) kepada Kab/Kota bersumber dari APBD Tahun 2014 inipun jomplang.
Mustofa menilai kondisi keuangan yang jomplang dan tidak proporsional ini membuat proses perbaikan kabupaten/kota paska bencana terhambat. "Sampai-sampai hingga kini dana belum juga turun. Maka, banyak beberapa infrastruktur di Kudus mengalami penundaan," jelasnya.
Mustofa mencontohkan seperti rusaknya Jembatan Ploso penghubung antar daerah Kudus-Jepara yang belum tertangani paska banjir. Minimnya dana yang berikan Pemprov Jateng kepada Pemkab Kudus menjadi penyebab terbengkalainya kerusakan jembatan.
"Terpaksa kami tunda karena dana untuk tanggap darurat sama sekali tidak ada alias minim. Padahal, proses pendataan terhadap kerusakan dan kerugian akibat bencana kami lakukan dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Namun, setelah sampai di tingkat kabupaten mengalami kendala," jelasnya.
Mustofa menambahkan, selain masalah minimnya dana sarana dan prasarana untuk menanggulangi bencana, komposisi penetapan dana yang dilakukan pihak legislatif dalam hal ini DPRD Jateng dan Pemprov Jateng dinilainya sangat tidak proporsional. Kondisi ini terjadi karena ada unsur intervensi oleh DPRD Jateng saat penetapan anggaran pada tahun 2013 saat Gubernur Jateng Bibit Waluyo menjabat.
Apalagi sebanyak 88 persen lebih dengan total nilai dana Rp 1,010 triliun didominasi dengan dana aspirasi yang kebijakannya ada ditangan oknum anggota DPRD Jateng.
"Kondisi dana bantuan digelontorkan oleh Pemprov Jateng ke kabupaten/kota sangat minim. Dana aspirasi sangat begitu besar yang ada di tangan DPRD Jateng. Akibatnya dana bagi kabupaten/kota sangat minim untuk memperbaiki sarana. Terutama bagi wilayah terkena bencana banjir dan longsor," ungkap Bupati Mustofa.
Mustofa menilai ada upaya intervensi beberapa anggota DPRD Jateng pada tahap penetapan proses anggaran bantuan yang sebesar 88 persen merupakan dana aspirasi.
"Saya sebagai mantan anggota DPRD Jateng sudah sangat paham bagaimana proses penetapan dan pemanfaatan dana aspirasi yang ada di tangan DPRD Jateng," ungkapnya.
Selain itu, banyak anggota DPRD Jateng yang menyalurkan dana aspirasi di luar daerah pemilihanya (dapilnya) atau di luar konstituennya. Maka ada kecurigaan bahwa dana itu menjadi ajang bancakan anggota dewan.
"Lihat saja, berapa besar dan ketimpangan dana antara dana aspirasi dan dana sarpras reguler di beberapa kabupaten/kota seperti Demak berapa? Pati berapa? Kendal berapa? Brebes berapa?" ungkap pria yang selama dua periode duduk di kursi DPRD Jateng ini.
Dari data urutan, 5 daerah yang mendapatkan dana aspirasi yang paling besar yaitu Demak (Rp 73.420.300.00), Pati(Rp 71.990.000.00), Brebes (70.791.000.000), Kendal (Rp 67.019.865.000) dan Tegal (Rp 68.749.000.000).
Kemudian dana reguler perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) yang bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur adalah Demak senilai Rp 1,5 miliar, Pati senilai Rp 2,586 miliar, Brebes senilai Rp 3,5 miliar, Kendal senilai Rp 7 miliar dan Tegal Rp 3,32 miliar.
Untuk perbaikan kerusakan infrastruktur paska bencana sehingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jateng mengharapkan kucuran dana dari pusat (APBN) secara bertahap hingga anggaran tahun 2015.
Sesuai dengan penghitungan, Pemprov Jateng mengajukan dana ke APBN 2014 ke pemerintah pusat sebesar Rp 77,97 miliar, APBN 2014 Perubahan senilai Rp 400,35 miliar, dan APBN 2015 senilai Rp 2,7 triliun.
Selain pusat, dana penanganan pasca bencana juga diambilkan dari APBD Jateng 2014 senilai Rp 91 miliar, APBD Jateng 2014 Perubahan dan APBD Jateng 2015 senilai Rp 239,59 miliar. Sampai APBD 35 kabupaten/kota pun diminta urunan Rp 1,2 miliar untuk APBD 2014 serta Rp 72,5 miliar pada APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian memastikan pengusutan kasus ini semata-mata agar dapat mengawasi jalannya proyek pembangunan di tiga daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaPPP menuding kegagalan akibat dampak pertarungan politik selama kampanye dikendalikan kekuatan dana yang besar.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut.
Baca SelengkapnyaBupati Karanganyar Rober Christanto buka suara ihwal pemanggilan para kepala desa (kades) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaMKD akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap anggota DPR yang melakukan pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah itu.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaKomisi VI DPR menggelar rapat dengan sejumlah perusahaan BUMN terkait pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Baca Selengkapnya