Dana BPJS rawan dikorupsi, ini rekomendasi KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan sejumlah perbaikan tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rekomendasi ini diberikan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan terhadap dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang jumlahnya mencapai Rp 150 triliun.
"Sesuai amanat UU, KPK melakukan kajian pada sistem yang berpotensi terjadinya korupsi. Sebelumnya banyak kasus terkait ketenagakerjaan dan potensi ke arah sana besar. Setidaknya ada Rp 150 triliun yang dikelola BPJS dan pada 2030 diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun. Dengan rekomendasi ini, potensi terjadi fraud bisa diperkecil," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja usai bertemu dengan Menaker Hanif Dzakiri di Gedung KPK, Selasa (16/12).
Lebih lanjut, jelas Adnan, pihaknya merekomendasikan agar Kementerian Tenaga Kerja, BPJS, dan pemerintah daerah untuk saling berkoordinasi. Kemudian meningkatkan kerja sama dan bersinergi agar pelayanan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama pencegahan korupsi BPJS Ketenagakerjaan? Diketahui BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan KPK sejak tahun 2016 melalui penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi. Kerja sama itu ditandatangani langsung Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bersama Ketua KPK pada tahun 2016.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Bank Mantap? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu kami berinisiatif untuk mulai memperluas kanal untuk memudahkan para peserta sehingga mereka dapat terlayani dengan baik. Kami juga menyadari bahwa untuk mewujudkannya diperlukan juga kolaborasi dengan pihak lain dan salah satunya dengan Bank Mantap yang kita lakukan pada hari ini,'terang Roswita.
-
Mengapa BPJS Ketenagakerjaan dan asosiasi ALB Kadin bekerja sama? Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Mengapa Kementerian ATR dan KKP perlu bersinergi? Sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan KKP sungguh sangat tepat. Apa yang harus kita kerjakan adalah mengatur tata ruang dan pertanahan. Sedangkan KKP, mengatur ruang laut. Kegiatan di darat dan di laut bisa kita kolaborasikan,' tegas Hadi Tjahjanto.
Selain menciptakan good governance sehingga tercipta check and balances, juga mencegah terjadinya penggelapan dana BPJS. KPK juga merekomendasikan Menteri Tenaga Kerja dan pemerintah membuat payung hukum untuk pengelolaan dana jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan jaminan pensiun.
"Khusus untuk peraturan pemerintah mengenai dana pensiun sebaiknya hati-hati, karena untuk jangka panjang dan berdampak pada fiskal," terang Adnan.
Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar Kementerian Tenaga Kerja memperhatikan jaminan kesehatan dan perlindungan pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Setidaknya, kata Adnan perlindungan dan jaminan yang diberikan kepada TKI setara dengan pekerja di Indonesia.
"Sekarang ini masih kurang. Tidak ada jaminan kesehatan dan jaminan hari tua," katanya.
Lebih jauh, Adnan merekomendasikan pemerintah untuk mendorong perusahaan mengikutsertakan para pekerjanya sebagai peserta BPJS. Terutama perusahaan BUMN dan BUMD. Hal itu lantaran masih banyak perusahaan yang belum patuh mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta jaminan ketenagakerjaan di BPJS.
"Ini rencana aksi dan rekomendasi kami, dan apabila tidak dipatuhi akan dilaporkan ke Presiden dan BPK. Berdasar pengalaman kami, jika rekomendasi KPK tidak diindahkan biasanya jadi kasus," tandasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca SelengkapnyaKerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Baca SelengkapnyaTiga rumah sakit itu berada di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan siap untuk mengoptimalkan layanan skrining kesehatan bagi seluruh anggota panitia.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Dukcapil Kemendagri melanjutkan kerja sama.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaDalam implementasinya penyelenggaraan Program JKN selalu mengacu pada regulasi dan kebijakan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaAdanya potensi kebocoran anggaran negara itu disebabkan kurangnya pemahaman para pejabat yang baru.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaUpaya ini membutuhkan sinergi antara Kemendagri, kementerian/lembaga terkait, dan Pemda.
Baca Selengkapnya