Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dana desa bikin kepala daerah resah

Dana desa bikin kepala daerah resah Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah sudah mengucurkan dana desa sebanyak Rp 127,74 triliun sejak pertama kali digelontorkan pada 2015. Desa yang sudah menerima dana tersebut 74.910 dengan rincian tahun 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, 2016 (Rp 49,98) dan 2017 (Rp 60 triliun).

Kendati begitu, tak semua kepala daerah senang wilayahnya mendapatkan jatah dana tersebut. Sebagian dari mereka justru resah menggunakan dana tersebut karena takut berurusan dengan hukum.

Seperti 97 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sidoarjo. Mereka takut dalam membelanjakan, membangun maupun mengelola keuangan desa yang ada hingga akhirnya memilih meminta pengawalan dan pengamanan pengelolaan keuangan desa dengan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Orang lain juga bertanya?

"Kami ke sini karena kegalauan para kepala desa terkait penggunaan dana desa yang semakin besar," kata Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo M Heru Sulton, saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, di Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/8).

Puluhan Kades dari 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo itu mendapat pencerahan langsung dari Kajari Sidoarjo H.M. Sunarto, Kasi Intel Andri T.W, Kasubag BIN Wahyu Harsono, Kasi Datun Komang Ray dan Kepala BPN Sidoarjo Dalu Agung Darmawan.

Hampir sekitar 4 jam pertemuan yang dilakukan di Aula Adhyaksa Kejari Sidoarjo itu berlangsung. Dalam pertemuan itu pihak Kades juga mengeluhkan Program Pendaftaran Tanah Sistemis Langsung (PTSL) di Sidoarjo sempat terjadi masalah selama ini karena dianggap pungli.

Menurut Heru, langkah para Kades untuk meminta pengawalan dan pendampingan kepada Kejaksaan dianggap penting. Sebab banyak Kades yang takut dalam menggunakan dana tersebut.

"Kami (para Kades) memiliki latar belakang berbeda. Ada yang tahu dalam mengelola dan ada yang tidak. Kalau kita salah takut terjerat persoalan hukum. Maka langkah ini diambil agar pembangunan di Sidoarjo bisa berjalan dengan baik dan benar dan tidak ada persoalan hukum," ujarnya.

Kajari Sidoarjo, H.M. Sunarto menyambut baik buat para kades untuk meminta pengawalan terkait pengelolaan dana desa. Sunarto mengungkapkan, selama ini banyak kasus yang menjerat kepala desa, lantaran mereka tidak paham bagaimana cara mengelola dana tersebut.

"Dengan adanya penyuluhan seperti ini yang digagas oleh Forum kepala desa, kami siap membantu sesuai tupoksinya masing-masing agar pembangunan di Sidoarjo berjalan dengan baik dan benar," ungkap mantan Kajari Jombang itu.

Keresahan puluhan kepala desa itu didasari sejumlah kepala daerah berurusan dengan hukum usai karena salah menggunakan dana tersebut. Kasus itu seperti yang terjadi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Lima orang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengusutan dugaan penyelewengan dana desa. Mereka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim kasus penyelewengan dana desa yang masih terjadi hingga saat ini angkanya sedikit atau kurang dari 500 desa dibanding 74.910 desa yang menerima. Menurut Tjahjo, yang harus dilakukan saat ini adalah meningkatkan intensitas penyaluran, alokasi dan distribusi atau dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

"Pengawasan dana desa sudah sangat komprehensif berdasarkan regulasi yang ada, pengawasan sudah efektif," kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, skenario dan strategi pengawasan dana desa sudah tertuang dalam UU 6/2014 dan peraturan pelaksanaannya sudah jelas diatur mulai dari pusat hingga desa. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, Sedangkan penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan dan penggunaan-nya oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Sedangkan Pemda diatur pembinaan dan pengawasannya dalam Pasal 114 untuk Provinsi, Pasal 115 untuk Kabupaten/Kota dan Pasal 154 PP 43/2014 untuk Kecamatan, selanjutnya untuk Desa pengawasan dilakukan oleh BPD melalui laporan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa serta pengawasan oleh masyarakat dalam forum Musyawarah Desa.

"Dari hal ini sudah jelas bahwa pengawasan dana desa sudah sangat komprehensif berdasarkan regulasi yang ada," katanya.

Menyinggung OTT KPK soal dana desa, menurut Tjahjo hal ini menunjukkan perlu ditingkatkannya pemahaman dan koreksi konstruktif semua pihak mengenai arti penting pembinaan dan pengawasan yang berjenjang mengenai pengelolaan dana desa dalam satu kesatuan poros pemerintahan.

"Kompleksitas permasalahan dana desa saat ini seharusnya dijadikan momentum bagi semua pihak untuk memahami kembali makna dan filosofi disusunnya UU 6/2014 yaitu untuk memajukan, memandirikan, mensejahterakan desa tanpa harus kehilangan jati dirinya dalam rangka mempercepat tujuan nasional, yaitu terwujudnya kesejahteraan umum."

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Cairkan Tambahan Dana Desa Rp2 Triliun, Setiap Desa Dapat Rp132 Juta
Sri Mulyani Cairkan Tambahan Dana Desa Rp2 Triliun, Setiap Desa Dapat Rp132 Juta

Tahun ini pemerintah telah menganggarkan Rp70 triliun untuk dana desa. Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT.

Baca Selengkapnya
Rp500 Triliun Dana Desa Sudah Dikucurkan Pemerintah, Kades Diminta Optimalkan Pemanfaatan
Rp500 Triliun Dana Desa Sudah Dikucurkan Pemerintah, Kades Diminta Optimalkan Pemanfaatan

Penggunaan dana desa juga harus dipertanggungjawabkan secara benar.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Segera Salurkan Dana Desa Rp71 Triliun, Disebar ke 75.259 Desa
Kemenkeu Segera Salurkan Dana Desa Rp71 Triliun, Disebar ke 75.259 Desa

Dana Desa dialokasikan kepada 75.259 Desa, artinya ada 6 desa tidak dialokasikan.

Baca Selengkapnya
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan

Tomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.

Baca Selengkapnya
Dulu Viral sebagai Desa Miliarder, Ini 6 Fakta Desa Sekapuk Gresik yang Kini Dikabarkan Punya Utang Miliaran Rupiah
Dulu Viral sebagai Desa Miliarder, Ini 6 Fakta Desa Sekapuk Gresik yang Kini Dikabarkan Punya Utang Miliaran Rupiah

Dulu desa ini miliki pendapatan Bumdes capai 4 miliar/tahun, kini dikabarkan memiliki utang capai Rp 9 M lebih.

Baca Selengkapnya
Jokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar
Jokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar

Jokowi menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil.

Baca Selengkapnya
Wamenkeu Thomas Djiwandono Sebut Program Dana Desa Efektif Tekan Angka Kemiskinan, Ini Datanya
Wamenkeu Thomas Djiwandono Sebut Program Dana Desa Efektif Tekan Angka Kemiskinan, Ini Datanya

Berdasarkan data kemiskinan BPS penduduk miskin perkotaan telah turun dari 12,2 juta orang pada Maret 2021 menjadi 11,9 juta orang pada September 2022.

Baca Selengkapnya
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel

Anggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Di depan Perangkat Desa, Prabowo: Kades Pemimpin Terdekat Rakyat Indonesia
Di depan Perangkat Desa, Prabowo: Kades Pemimpin Terdekat Rakyat Indonesia

"Kades adalah pemimpin terdekat rakyat Indonesia," kata Prabowo.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ke Kajari di Rakornas Sentul: Hati-hati Penanganan Korupsi Kepala Desa
Jaksa Agung ke Kajari di Rakornas Sentul: Hati-hati Penanganan Korupsi Kepala Desa

Karena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.

Baca Selengkapnya
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa

Kemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.

Baca Selengkapnya