Dana desa bikin kepala daerah resah
Merdeka.com - Pemerintah sudah mengucurkan dana desa sebanyak Rp 127,74 triliun sejak pertama kali digelontorkan pada 2015. Desa yang sudah menerima dana tersebut 74.910 dengan rincian tahun 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, 2016 (Rp 49,98) dan 2017 (Rp 60 triliun).
Kendati begitu, tak semua kepala daerah senang wilayahnya mendapatkan jatah dana tersebut. Sebagian dari mereka justru resah menggunakan dana tersebut karena takut berurusan dengan hukum.
Seperti 97 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sidoarjo. Mereka takut dalam membelanjakan, membangun maupun mengelola keuangan desa yang ada hingga akhirnya memilih meminta pengawalan dan pengamanan pengelolaan keuangan desa dengan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Apa saja manfaat Dana Desa untuk warga? Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta.
-
Kapan Dana Desa mulai diberikan? Apalagi ternyata selama sewindu pelaksanaan UU Desa, total Dana Desa yang telah dikucurkan negara sudah menyentuh Rp539 triliun. Sungguh angka yang sangat fantastis. Yang apabila tidak dikelola secara akuntabel dan hati-hati, tentu akan sia-sia.
-
Bagaimana BPK bantu desa pakai Dana Desa? Kami sedang bangun agar rekomendasi BPK tidak hanya berbasis atas kepatuhan. Tetapi juga melihat apakah desanya sudah sejahtera dan mandiri. Jika belum, apa masalahnya dan solusi seperti apa. Rekomendasi harusnya itu. Karena maju tidaknya pembangunan Indonesia itu bergantung pada pembangunan di desa.
-
Apa itu Desa Devisa? Desa Devisa adalah program pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan potensi komoditas ekspor sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, seperti dilansir dari laman resmi Diskominfo Jatim.
"Kami ke sini karena kegalauan para kepala desa terkait penggunaan dana desa yang semakin besar," kata Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo M Heru Sulton, saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, di Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/8).
Puluhan Kades dari 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo itu mendapat pencerahan langsung dari Kajari Sidoarjo H.M. Sunarto, Kasi Intel Andri T.W, Kasubag BIN Wahyu Harsono, Kasi Datun Komang Ray dan Kepala BPN Sidoarjo Dalu Agung Darmawan.
Hampir sekitar 4 jam pertemuan yang dilakukan di Aula Adhyaksa Kejari Sidoarjo itu berlangsung. Dalam pertemuan itu pihak Kades juga mengeluhkan Program Pendaftaran Tanah Sistemis Langsung (PTSL) di Sidoarjo sempat terjadi masalah selama ini karena dianggap pungli.
Menurut Heru, langkah para Kades untuk meminta pengawalan dan pendampingan kepada Kejaksaan dianggap penting. Sebab banyak Kades yang takut dalam menggunakan dana tersebut.
"Kami (para Kades) memiliki latar belakang berbeda. Ada yang tahu dalam mengelola dan ada yang tidak. Kalau kita salah takut terjerat persoalan hukum. Maka langkah ini diambil agar pembangunan di Sidoarjo bisa berjalan dengan baik dan benar dan tidak ada persoalan hukum," ujarnya.
Kajari Sidoarjo, H.M. Sunarto menyambut baik buat para kades untuk meminta pengawalan terkait pengelolaan dana desa. Sunarto mengungkapkan, selama ini banyak kasus yang menjerat kepala desa, lantaran mereka tidak paham bagaimana cara mengelola dana tersebut.
"Dengan adanya penyuluhan seperti ini yang digagas oleh Forum kepala desa, kami siap membantu sesuai tupoksinya masing-masing agar pembangunan di Sidoarjo berjalan dengan baik dan benar," ungkap mantan Kajari Jombang itu.
Keresahan puluhan kepala desa itu didasari sejumlah kepala daerah berurusan dengan hukum usai karena salah menggunakan dana tersebut. Kasus itu seperti yang terjadi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Lima orang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengusutan dugaan penyelewengan dana desa. Mereka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim kasus penyelewengan dana desa yang masih terjadi hingga saat ini angkanya sedikit atau kurang dari 500 desa dibanding 74.910 desa yang menerima. Menurut Tjahjo, yang harus dilakukan saat ini adalah meningkatkan intensitas penyaluran, alokasi dan distribusi atau dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
"Pengawasan dana desa sudah sangat komprehensif berdasarkan regulasi yang ada, pengawasan sudah efektif," kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, skenario dan strategi pengawasan dana desa sudah tertuang dalam UU 6/2014 dan peraturan pelaksanaannya sudah jelas diatur mulai dari pusat hingga desa. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, Sedangkan penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan dan penggunaan-nya oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Sedangkan Pemda diatur pembinaan dan pengawasannya dalam Pasal 114 untuk Provinsi, Pasal 115 untuk Kabupaten/Kota dan Pasal 154 PP 43/2014 untuk Kecamatan, selanjutnya untuk Desa pengawasan dilakukan oleh BPD melalui laporan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa serta pengawasan oleh masyarakat dalam forum Musyawarah Desa.
"Dari hal ini sudah jelas bahwa pengawasan dana desa sudah sangat komprehensif berdasarkan regulasi yang ada," katanya.
Menyinggung OTT KPK soal dana desa, menurut Tjahjo hal ini menunjukkan perlu ditingkatkannya pemahaman dan koreksi konstruktif semua pihak mengenai arti penting pembinaan dan pengawasan yang berjenjang mengenai pengelolaan dana desa dalam satu kesatuan poros pemerintahan.
"Kompleksitas permasalahan dana desa saat ini seharusnya dijadikan momentum bagi semua pihak untuk memahami kembali makna dan filosofi disusunnya UU 6/2014 yaitu untuk memajukan, memandirikan, mensejahterakan desa tanpa harus kehilangan jati dirinya dalam rangka mempercepat tujuan nasional, yaitu terwujudnya kesejahteraan umum."
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun ini pemerintah telah menganggarkan Rp70 triliun untuk dana desa. Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT.
Baca SelengkapnyaPenggunaan dana desa juga harus dipertanggungjawabkan secara benar.
Baca SelengkapnyaDana Desa dialokasikan kepada 75.259 Desa, artinya ada 6 desa tidak dialokasikan.
Baca SelengkapnyaTomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.
Baca SelengkapnyaDulu desa ini miliki pendapatan Bumdes capai 4 miliar/tahun, kini dikabarkan memiliki utang capai Rp 9 M lebih.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data kemiskinan BPS penduduk miskin perkotaan telah turun dari 12,2 juta orang pada Maret 2021 menjadi 11,9 juta orang pada September 2022.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya"Kades adalah pemimpin terdekat rakyat Indonesia," kata Prabowo.
Baca SelengkapnyaKarena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca Selengkapnya