Dana desa Rp 20,7 triliun dicairkan, KPK awasi Kemendes PDTT
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa yang digelontorkan pemerintah kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp 20,7 triliun. Uang itu akan dibagikan Menteri PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar ke 434 desa dan setiap desa menerima dana senilai Rp 252 juta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pengawasan itu akan dilakukan dengan mengkaji implementasi undang-undang (UU) Desa. Dia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan rekomendasi atas kajian dana Desa dan implementasi UU Desa tersebut.
"KPK melakukan kajian terhadap hal itu. Nanti akan disampaikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah terjadinya kebocoran," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (25/5).
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Priharsa menegaskan, pihaknya melakukan kajian maupun pengawasan sesuai dengan UU. Menurutnya, hal itu pun sudah tercantum dalam UU Desa. "Tentang implementasi UU Desa," terangnya.
Sebelumnya, diberitakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menyalurkan 51,25 persen dari total dana desa tahap I kepada 228 kabupaten/kota per 21 Mei 2015. Dana Desa yang dikucurkan pada tahap I sekitar Rp 8,28 triliun atau sekitar 40 persen dari total dana desa 2015 sebesar Rp 20,7 triliun dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Menurut keterangan Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro pengalokasian dana desa terendah untuk tahun ini sebesar Rp 252 juta per desa. Dana Desa itu dikucurkan dalam tiga tahap yakni tahap pertama sebesar 40 persen paling lambat minggu kedua April, tahap kedua 40 persen paling lambat minggu kedua Agustus, dan tahap tiga 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober 2015.
Sebanyak 90 persen dari total dana desa sekitar Rp18,7 triliun dibagi dengan 74.093 desa di Indonesia sehingga keluar angka 252 juta rupiah per desa. Kemudian di luar dari dana itu ada tambahan 10 persen atau sekitar Rp 2,7 triliun dibagi berdasarkan kriteria jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa. Karena itulah, Marwan mengingatkan desa yang belum menyiapkan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes agar segera mempercepat penyelesaiannya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaPKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaAdanya potensi kebocoran anggaran negara itu disebabkan kurangnya pemahaman para pejabat yang baru.
Baca SelengkapnyaTomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.
Baca SelengkapnyaSelama melakukan penggeledahan, dua petugas polisi bersiaga di depan pintu masuk gedung.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik Menteri Abdul Halim Iskandar
Baca SelengkapnyaMabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca Selengkapnya