Dana kampanye pasangan calon Pilgub Sumut maksimal Rp 83,2 miliar
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan batasan dana kampanye pada Pilgub Sumut 2018. Masing-masing pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur maksimal mengeluarkan dana Rp 83,2 miliar.
"Batasan dana kampanye itu Rp 83.291.59.812 untuk tiap pasangan," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Rabu (14/2).
Angka maksimal itu diperoleh KPU setelah mereka berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon peserta Pilgub Sumut 2018.
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
-
Bagaimana anggaran Pemilu 2024 dialokasikan? Rincian alokasi dana Pemilu sendiri digunakan untuk: 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan 2. Pemutakhiran data pemilih 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 4. Penetapan peserta pemilu 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota 7. Masa kampanye pemilu 8. Masa tenang 9. Pemungutan dan perhitungan suara 10. Penetapan hasil pemilu
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
-
Pilkada di Sumut 2024 mencakup wilayah mana saja? Pilkada Serentak 2024 akan menentukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di seluruh provinsi di Indonesia. Pemimpin di tingkat provinsi memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya dan kebijakan di wilayah mereka.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
Seluruh dana kampanye itu wajib dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye milik masing-masing pasangan calon. Pasangan calon wajib melaporkan nomor rekening itu kepada KPU Sumut hari ini, atau sehari sebelum masa kampanye.
KPU juga mengatur sumbangan maksimal kepada pasangan calon. Perseorangan maksimal menyumbang Rp 75 juta, sedangkan koorporasi badan hukum dibatasi paling banyak menyumbang Rp 750 juta.
Para penyumbang wajib mencantumkan identitas lengkap, NPWP, alamat jelas. "Tidak boleh lagi menggunakan identitas seperti yang lalu, misalnya sumbangan dari hamba Allah. Harus jelas identitasnya," ujar papar Benget.
Kampanye Pilgub Sumut akan dimulai besok, 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Dua pasangan calon yang sudah ditetapkan akan berjuang pada rentang waktu ini. Keduanya yaitu pasangan nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca SelengkapnyaKPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.
Baca SelengkapnyaDana itu, digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Jokowi, Ganjar, dan Prabowo, Siapa Paling Besar Habiskan Dana Kampanye di Pilpres?
Baca SelengkapnyaSri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).
Baca SelengkapnyaBila merujuk pada pelaksanaan Pilgub Jateng sebelumnya, dana kampanye yang ditetapkan Rp70 miliar.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud menghabiskan dana paling besar selama Pilpres. Disusul Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPasangan calon nomor urut 02 sudah diketahui publik memiliki pendanaan cukup besar selama melakukan kampanye.
Baca Selengkapnya