Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dana parpol naik, PAN juga minta biaya saksi biar KPK tak penuh

Dana parpol naik, PAN juga minta biaya saksi biar KPK tak penuh Ketua MPR Zulkifli Hasan saat lebaran. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan menyetujui kenaikan bantuan dana bagi partai politik. Dana bantuan bagi partai politik kini Rp 1.000 per suara, dari awalnya Rp 108 per suara.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengapresiasi kenaikan ini. Namun, ia mengingatkan, usai mendapatkan kenaikan dana, seluruh partai politik diwajibkan untuk tak lagi menerima sumbangan dari mana pun.

"Tidak boleh lagi parpol terima sumbangan dari perusahaan manapun swasta atau BUMN. Kedua, DPR juga enggak boleh mengeluarkan biaya untuk apapun kecuali untuk transport dia pribadi. Ngasih pulpen juga enggak boleh, nggak boleh nyogok rakyat dalam bentuk apapun," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Zulkifli, pemerintah harus pula membiayai belanja iklan bagi setiap partai politik. Hal ini agar partai politik tak mencari uang untuk belanja iklan yang memakan biaya yang sangat besar. Maka, pemerintah tak cukup hanya menaiki dana partai politik.

"Iklan itu yang harus disediakan pemerintah. Itu saja. Kalau enggak Parpol akan cari uang, DPR cari uang. Dia maju lagi cari uang. Itu enggak bakalan kelar-kelar, nanti KPK penuh, kejaksaan penuh, polisi penuh," ujarnya.

Tak hanya itu, Ketua MPR ini juga meminta agar saksi ikut pula dibiayain oleh pemerintah. "Kita kemarin sudah memperjuangkan agar saksi itu diurusi oleh pemerintah. Kalau tidak kan parpol akan cari uang dari biaya saksinya. Darimana nyari uangnya? Nanti akan nyari proyek lagi, korupsi lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah akhirnya menetapkan besaran bantuan dana partai politik dari sebelumnya Rp 108/suara menjadi Rp 1000/suara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan anggaran kenaikan untuk parpol bagi yang lolos ambang batas parlemen Rp 5400 persuara. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui Rp 1.000.

Seiring dengan hal itu Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
Ketum PAN Zulkifli Hasan Bagi-Bagi Duit 'Gocapan', KPK: Itu Politik Uang
Ketum PAN Zulkifli Hasan Bagi-Bagi Duit 'Gocapan', KPK: Itu Politik Uang

KPK menilai aksi Zulhas bagi-bagi duit gocapan sebagai politik uang jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Video Ketum Zulkifli Hasan 'PAN PAN PAN Bagi Bagi Gocapan', KPK Minta Jangan Curang
Video Ketum Zulkifli Hasan 'PAN PAN PAN Bagi Bagi Gocapan', KPK Minta Jangan Curang

KPK meminta semua pihak agar tidak melakukan cara-cara yang bertentangan dengan sikap antikorupsi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ketum PAN Janji Tak akan Minta Proyek ke Calon Kepala Daerah bila Menang Pilkada 2024
Ketum PAN Janji Tak akan Minta Proyek ke Calon Kepala Daerah bila Menang Pilkada 2024

Ketum PAN Janji Tak akan Minta Proyek ke Calon Kepala Daerah bila Menang Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan

Relawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU

Baca Selengkapnya
Bukan Rp180 Ribu, PSI Revisi Pengeluaran Dana Kampanye Rp24 Miliar
Bukan Rp180 Ribu, PSI Revisi Pengeluaran Dana Kampanye Rp24 Miliar

artai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyerahkan laporan terbaru terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo Soal Zulhas Bagi-Bagi Uang ke Nelayan: Terima Saja, Tapi Pilih Ikuti Nurani
Prabowo Soal Zulhas Bagi-Bagi Uang ke Nelayan: Terima Saja, Tapi Pilih Ikuti Nurani

Menurut Prabowo, Zulhas adalah orang yang suka sedekah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu

Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Alasan DPRD DKI Usul Dana Hibah Parpol Naik Jadi Rp10.000 Per Suara
Alasan DPRD DKI Usul Dana Hibah Parpol Naik Jadi Rp10.000 Per Suara

DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut.

Baca Selengkapnya