Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dana Rp 2,5 M belum cair, Kejagung belum eksekusi Yayasan Supersemar

Dana Rp 2,5 M belum cair, Kejagung belum eksekusi Yayasan Supersemar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejari Kediri. ©2016 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Penyitaan aset yayasan supersemar milik Presiden Indonesia ke-2 Soeharto belum juga dilaksanakan. Alasannya, anggaran Rp 2,5 miliar untuk mengeksekusi belum juga dikabulkan pemerintah. Jaksa Agung Prasetyo menuturkan, dana itu juga sudah diajukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada lembaga Adhyaksa.

"Itu perkiraan, bisa lebih dan bisa kurang kita lihat nanti seperti apa. Tapi kalau kita sudah punya anggaran untuk mendukung operasional dari eksekusi tentunya kita harapkan lebih lancar," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6).

Prasetyo berharap pemerintah mengabulkan permintaan tersebut. Kejagung diperbolehkan untuk mengajukan anggaran kepada pemerintah karena dalam kasus Supersemar, Kejagung bertindak sebagai jaksa pengacara negara.

Orang lain juga bertanya?

Diketahui Kejaksaan Agung telah mencatat ada 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu ada juga dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap dieksekusi.

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Agung mengugat Yayasan Supersemar pada tahun 2007 secara perdata. Gugatan dilayangkan atas penyelewengan dana yang semestinya untuk beasiswa namun justru mengalir ka sejumlah perusahaan.

Kemudian pada 27 Maret 2008 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar 105 juta dolar AS dan Rp 46 miliar. Pengadilan tingkat banding pun kemudian menguatkan putusan PN Jakarta Selatan lewat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Namun, saat Mahkamah Agung (MA) menguatkan kembali putusan banding di tingkat kasasi pada Oktober 2010, terdapat salah ketik jumlah ganti rugi. Jumlah yang seharusnya ditulis Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta. Akibat salah ketik itu, putusan tidak dapat dieksekusi.

Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan salah ketik tersebut pada September 2013. Akhirnya MA memutuskan mengabulkan PK yang diajukan negara. Nilai denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun melonjak menjadi Rp 4,4 triliun setelah disesuaikan dengan kurs saat ini. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun
Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun

Polda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.

Baca Selengkapnya
Praktisi Hukum Harap Ada Kepastian Segera Eksekusi Kasus Payment Gateway
Praktisi Hukum Harap Ada Kepastian Segera Eksekusi Kasus Payment Gateway

Praktisi Hukum Harap Ada Kepastian Segera Eksekusi Kasus Payment Gateway

Baca Selengkapnya
Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta Dituntut 4 Tahun 3 Bulan
Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta Dituntut 4 Tahun 3 Bulan

Menurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya