Danai & kirim orang ke Suriah, simpatisan ISIS dituntut 5 tahun bui
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang tuntutan dua terdakwa simpatisan ISIS di Indonesia. Mereka adalah Aprimul Hendri alias Mul dan Koswara alias Abu Hanifah alias Abu Kembar alias Jack.
Aprimul disebut menjadi fasilitator yang memberikan dana kepada simpatisan ISIS. Dia juga menjadi pengumpul dana dari seorang Ustaz bernama Jon.
Alasan tersebut membuat jaksa penuntut umum menjerat Aprimul dengan pasal 5 jo 4 tentang pendanaan terorisme, pasal 15 jo 7 dan pasal 13 c tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa dituntut lima tahun penjara.
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang jadi korban penipuan tiket pesawat di media sosial? Menurut Alfons, akibat dari penipuan ini, banyak korban yang mengalami kerugian hingga jutaan rupiah, bahkan ada yang terus menerus mentransfer uang hingga total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
-
Kenapa penipu tiket pesawat memanfaatkan platform media sosial? Aksi penipuan digital yang memanfaatkan platform media sosial semakin meningkat seiring dengan bertambahnya pengguna dan penetrasi digital.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Terdakwa (Aprimul) dituntut pidana lima tahun penjara denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum di PN Jakarta Barat, Selasa (2/2).
Dakwaan yang sama juga dijeratkan kepada Koswara alias Abu Hanifah alias Abu Kembar alias Jack pasal 5 jo 4 tentang pendanaan terorisme dan pasal 13 c dan pasal 15 jo 7 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Terdakwa membantu hijrah ke Suriah dan membantu mengajarkan membeli tiket via online," ungkap Jaksa Penuntut Umum di PN Jakbar.
Atas tuduhan itu, Koswara dituntut pidana 6 tahun tahanan, denda Rp 50 juta dan subsider 8 bulan kurungan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaAjakan ke Suriah sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab
Baca SelengkapnyaPPATK telah membekukan beberapa rekening yang berkaitan dengan pegawai KAI tersebut.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan anggota kelompok Daulah Islamiyah yang masih terafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Baca SelengkapnyaS diharuskan mengunggah muatan judi online tersebut dua kali sehari di Instagram Story-nya.
Baca SelengkapnyaKasus pegawai KAI ini menjadi sorotan Densus 88 karena meski ISIS bubar, tapi pendukungnya masih ada
Baca SelengkapnyaHimawan berharap agar masyarakat harus lebih teliti dalam menerima setiap informasi.
Baca SelengkapnyaDensus 88 mengungkapkan awal mula terduga teroris remaja berinisial HOK terpapar ideologi ISIS hingga berujung keinginan melakukan bom bunuh diri
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca Selengkapnya