Danlanud minta vonis 3 bulan penjara Letkol Robert dihormati
Merdeka.com - Vonis 3 Bulan yang dijatuhi oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan di UPT Oditur Militer 1-3 Pekanbaru dinilai adil oleh Komandan Pangkalan Udara Roesmin Noerjadin, Kolonel (Pnb) Andyawan. Letnan Kolonel Robert Simanjuntak dinilai bersalah melanggar pasal 351 KUHP karena telah menganiaya wartawan.
Menurut Andyawan, vonis yang dijatuhkan kepada Robert semestinya dihormati. Sebab, hukuman itu sudah mendapat perimbangan masak-masak dari hakim yang mengadili kasus tersebut.
"Semua pihak sudah mendengarkan putusan yang dijatuhkan. Tentunya sudah dipertimbangkan dengan masak, mungkin itu yang terbaik. Terdakwa saat ini pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," kata Perwira Menengah (Pamen) dengan 3 melati di pundaknya itu kepada wartawan Selasa (17/9).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana Hakim Eman menentukan keputusan? Hakim Eman menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Sehingga, penetapan tersangka Pegi Setiawan menurut hakim Eman, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Ia melanjutkan, kasus penganiayaan yang dilakukan Robert terhadap Didik ini dapat menjadi pelajaran yang baik, bagi TNI maupun bagi masyarakat. Dia berharap, kedua institusi baik militer maupun media dapat saling menghormati selama menjalankan tugasnya masing-masing.
"Insya Allah hubungan kita ke depan dapat lebih baik lagi," ujar Andyawan.
Pada yang digelar Selasa kemarin juga beragendakan pledoi terdakwa. Pada Pledoi ini, pembela terdakwa memohonkan pengurangan hukuman dengan pertimbangan terdakwa loyal terhadap kesatuannya, terdakwa menyesali perbuatan dan terdakwa sudah terkena sanksi sosial akibat pemberitaan.
Sebelumnya, Oknum Perwira TNI Angkatan Udara (AU) yang juga mantan Kepala Divisi Personel (Kadis Pers) Lanud Roesmin Noerjadin, Letkol Robert Simanjuntak, terdakwa menganiaya fotografer Riau Pos Didik Herwanto dituntut hukuman tiga bulan penjara dalam persidangan yang digelar, Senin (16/9) oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan di UPT Oditur Militer 1-3 Pekanbaru. Robert dinilai bersalah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar Oditur Militer, Kolonel CHK Rizaldi SH di depan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Kolonel CHK Dr Djodi Suranto SH MH serta hakim anggota Kolonel CHK TR Samosir SH MH dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo SH.
Penganiayaan terhadap Didik terjadi saat pesawat tempur TNI AU jenis Hawk 200 jatuh di Jalan Amal Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Kampar, Selasa (16/10/2012). Saat meliput jatuhnya pesawat ini, Didik dianiaya oleh Letkol Robert Simanjuntak yang kala itu menjabat sebagai Kadis Pers Lanud Roesmin Noerjadin.
Selain mendengarkan tuntutan atas terdakwa, sidang yang digelar marathon sejak pagi juga beragendakan mendengarkan keterangan tujuh orang saksi. Dari ketujuh saksi, empat di antaranya hadir dan memberikan keterangannya.
Empat orang yang dihadirkan ini adalah, Didik Herwanto sebagai saksi pertama yang menjadi korban penganiayaan, Lettu (Pnb) Martono sebagai saksi kedua, serta dua orang penyidik POM AU, Sertu Ridwan Abas dan Serda Hendra Pamuji sebagai saksi ketiga dan keempat.
Didik dalam kesaksiannya pada sidang perdana penganiayaan ini mengatakan dirinya saat meliput peristiwa jatuhnya pesawat itu tiba sebelum kedatangan anggota TNI AU. Ia tak menemukan perimeter pembatas di sana, dan ia tak sedikit pun memegang serpihan pesawat yang jatuh tersebut.
"Kejadiannya Selasa (16/10/2012) di pasir putih, jalan amal, Di perkampungan, tidak ingat namanya. Saya dengar ledakan jaraknya 300 meter dari kontrakan saya sekitar pukul 09.30 WIB. Dengar masyarakat berkata ada pesawat jatuh. Saya reflek mengambil kamera dan ke sana," jelas Didik yang menjadi saksi dalam persidangan itu.
Ia menuturkan, di lokasi saat mengambil gambar, belum ada anggota TNI AU yang berada di lokasi. "Setelah 15 sampai 20 menit, baru datang anggota AU, sekitar 50 orang," lanjutnya.
Anggota yang datang ini, lanjut Didik lalu menyuruh masyarakat untuk mundur dari sekitar lokasi jatuhnya pesawat. "Masyarakat disuruh mundur, pakai teriakan. Saya ikut mundur sekitar 50 meter. Dari jarak 50 meter itu ada serpihan pesawat. Ini mau saya abadikan," jelasnya.
Saat akan mengambil gambar itulah, terdakwa lalu datang dengan emosi sambil mengatakan orang mati kok kamu ambil gambarnya. "Sambil emosi dia bilang begitu," tutur Didik.
Sambil mendatangi Didik, terdakwa saat itu menendang, namun tidak kena. "Terdakwa mencekik, membanting dan memukul," terang Didik. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca Selengkapnya