Dapat Bayaran Rp14 Juta, 2 Warga Riau Bawa 1,5 Kg Sabu ke Sumsel
Merdeka.com - Dua warga Riau, Taufik Hidayat (42) dan Desky Andika (29), ditangkap polisi karena tertangkap tangan sedang membawa narkoba jenis sabu. Keduanya mengaku mendapat upah Rp14 juta untuk mengirimkan barang terlarang itu ke wilayah Sumatera Selatan.
Kedua pelaku ditangkap saat melintasi Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (13/2) malam. Mereka menggunakan mobil Toyota Innova nomor polisi BM 1964 BH dari arah Musi Rawas.
Petugas yang sudah melakukan pengintaian ketika mendapat informasi adanya sabu masuk ke wilayah Musi Banyuasin, langsung melakukan pengadangan. Namun, pelaku melajukan mobilnya dengan kencang sehingga terjadi pengejaran.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Beruntung, petugas berhasil menabrak mobil itu hingga berhenti. Sebanyak setengah kg sabu ditemukan di dashboard mobil dan keduanya digiring ke kantor polisi.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya mengungkapkan, kedua tersangka membawa sabu dari Riau seberat 1,5 kg. Namun, mereka berhasil mengirim narkoba ke Empat Lawang seberat 1 kg dan sisanya bakal diantar ke Musi Banyuasin.
"1,5 Kg sabu mereka bawa dari Riau untuk diantar ke Empat Lawang dan Musi Banyuasin. Yang tersisa hanya setengah kilo karena satu kilo lain sudah diantar ke Empat Lawang," ungkap Erlin, Senin (15/2).
Mereka mengaku mendapat upah Rp14 juta untuk mengantar barang itu. Dengan rincian tersangka Taufik Hidayat bertugas sebagai sopir dibayar Rp5 juta dan Desky Rp9 juta.
"Pengakuannya baru pertama kali mengantar sabu, tetapi masih dikembangkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal (132) ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 142 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Penyidik sedang mendalami kasus inu untuk mengungkap pemesan yang tinggal di Musi Banyuasin dan pemasok asal Riau.
"Kami koordinasikan dengan kepolisian di Riau untuk mengungkap jaringan ini," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca Selengkapnya