Dapat grasi dari Jokowi, Antasari datangi Lapas Tangerang
Merdeka.com - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang juga terpidana pembunuh Nasrudin Zulkarnaen kembali ke Lapas Tangerang, Rabu (25/1/2017) siang. Dia datang ke Lapas untuk meminta konfirmasi tentang adanya grasi dari Presiden Joko Widodo.
"Setelah dapat WhatsApp dari pengacara saya Pak Boyamin, saya langsung datang. Keppresnya dan surat putusan grasi ada," kata Antasari.
Lantas saja, kedatangan dirinya oleh Kepala Lapas Tangerang Arpan disambut. Ketika ditanya soal grasi itu, Arpan mengaku baru mengetahui kabar mengenai grasi Antasari dari Presiden Jokowi melalui running teks di salah satu stasiun televisi swasta pagi tadi.
-
Dimana Soekarno dipenjara? Di tahun 1929, orator ulung itu sempat ditawan Belanda karena gerakan pemberontakannya terhadap kolonialisme di Partai Nasional Indonesia (PNI).Ia diculik pasukan kolonial dan dijebloskan ke sebuah penjara kuno di Jalan Banceuy, bersama tiga tokoh lain, yakni R. Gatot Mangkoepradja (Sekretaris II PNI), Maskoen Soemadiredja (Sekretaris II PNI Bandung), dan Soepriadinata (Anggota PNI Bandung).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Mengapa Arswendo dipenjara? Pada April 1991, Arswendo dituduh melakukan subversi dan dihukum lima tahun penjara. Pengadilan menyatakan Arswendo seharusnya menyunting hasil kuis untuk mencegah provokasi terhadap pembaca yang masih muda.
-
Kapan Soekarno dibebaskan dari pengasingan? Usai perjanjian itu disepakati, Ir. Soekarno pada 6 Juli 1949 bisa bebas dari pengasingan dan kembali ke Yogyakarta sebagai ibu kota sementara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Arswendo di penjara? Tetap Berkarya Meski dipenjara, Arswendo tetap giat menulis sejumlah karya sastra. Arswendo menghasilkan tujuh buah novel, puluhan artikel, tiga naskah skenario dan sejumlah cerita bersambung. Sebagian dikirimkannya ke berbagai surat kabar dengan menggunakan alamat dan identitas palsu.
"Ya saya jadi belum belum bisa komentar apa-apa. Tetapi prosedurnya memang kita paling terakhir kita disampaikan, setelah MA, Pengadilan, Kejaksaan baru Lapas," tutur Antasari.
Antasari mengatakan, jika permohonan grasinya diterima, dia bisa melakukan klarifikasi dan mengajukan rehabilitasi.
Selain itu, kata Antasari, dia bisa terbebas dari status bebas bersyarat dan kewajiban melapor.
Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama empat tahun enam bulan.
Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani sebanyak 12 tahun. Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Baca SelengkapnyaAKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaDia sekurangnya delapan kali mengawal pengiriman sabu-sabu dan ekstasi via Pelabuhan Bakauheni
Baca SelengkapnyaYekti menyebut, Putri dikunjungi anak-anaknya selama perayaan Natal ini. Mereka menikmati Natal bersama.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaAmnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca Selengkapnya