Dapat promosi, hakim pemvonis Saipul Jamil pindah ke PN Sidoarjo
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membantah dimutasinya hakim Ifa Sudewi lantaran terkait dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitera pengganti pengadilan negeri Jakarta Utara. Ifa diketahui sudah dilantik menjadi ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo sejak Jumat (17/6).
"Itu sudah program dari 3 bulan yang lalu dan itu sudah diagendakan," ujar kepala humas Pengadilan Negeri Jakara Utara, Hasoloan Sianturi kepada merdeka.com, Rabu (22/6).
Hasoloan menuturkan hakim Ifa memang sudah mendapat promosi ke Pengadilan Negeri Sidoarjo sejak dua bulan yang lalu sebagai ketua pengadilan. Namun yang bersangkutan baru meninggalkan kantor pada Rabu (15/6).
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Pokoknya hari Rabu sore sudah meninggalkan kantor, sudah pamit. Itu dari kantor yah enggak tahu persis berangkat ke sananya kapan," imbuhnya.
Dia juga menegaskan selama proses persidangan perkara Saipul Jamil berlangsung, Doly Siregar selaku panitera pengganti yang mengawal persidangan tersebut. Dia juga heran mengapa Rohadi yang bukan panitera pengganti perkara Saipul Jamil bisa diciduk KPK.
Sekedar informasi, hakim Ifa Sudewi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Saipul Jamil selama 3 tahun penjara, Selasa (14/6). Sehari sesudahnya, Rabu (15/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, seusai melakukan transkasi di Sunter Jakarta Utara. Pasa operasi tersebut tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Imam merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK pengganti Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKarir jebolan Akpol 1996 ini terbilang moncer, sejumlah posisi strategis pernah dijabat
Baca SelengkapnyaRotasi jabatan ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 180 tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaPengangkatan Suharto sesuai dengan keputusan presiden RI nomor 54P tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Ketua pidana muda pidana MA.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin serah terima jabatan (Sertijab) serta upacara kenaikan pangkat Perwira Tinggi (Pati) Polri, Senin 29 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSurat telegram ditandatangani langsung oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (ASDM)
Baca SelengkapnyaIni sosok Komjen Agung Setya, Kapolda jenderal bintang tiga di pundak.
Baca SelengkapnyaIrjen Umar Faroq menjadi Kapolda NTB dan Irjen Tornagogo Sihombing menjadi Kapolda Kepulauan Babel.
Baca SelengkapnyaBrigjen Suyudi Ario Seto yang merupakan Wakapolda Metro Jaya, ditunjuk menjadi Kapolda Banten.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram mutasi 157 Perwira Tinggi (Pati) Polri.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman.
Baca Selengkapnya