Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dapat Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Jadi Justice Collaborator

Dapat Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Jadi Justice Collaborator Sidang Setya Novanto. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung pada Minggu, 14 Juni 2020. Nazar tidak bebas murni, melainkan melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Nazar mendapatkan masa CMB selama dua bulan. Sejatinya, Nazar akan bebas murni pada 13 Agustus 2020 mendatang. Nazar juga menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjadi warga binaan pemasyarakatan.

"Remisi 49 bulan," ujar Kadiv Pas Kemenkum HAM Jawa Barat Abdul Aris saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti menyebut, Nazar sudah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator (JC) oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (JC) oleh KPK berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin, dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Remisi terhadap terpidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasal 34A ayat (1) aturan itu menyebutkan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Rika menyebut, Nazar juga sudah membayar uang denda sebesar Rp1,3 miliar. "Terhadap denda sudah dibayar lunas," kata Rika.

Nazaruddin diketahui mulai ditahan pada 2011. Nazar kemudian divonis dalam dua kasus korupsi berbeda dengan total masa hukuman 13 tahun pidana. Dalam perkara suap Wisma Atlet Hambalang, Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Selain itu, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, sejatinya Nazar bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024

Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan

Memberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi

Baca Selengkapnya