Dapat Sembako, 136 Napi Asimilasi di Bandung Tak Ulangi Perbuatan Kriminal
Merdeka.com - Polrestabes Bandung memberikan bantuan sembako untuk masyarakat. Sejumlah mantan narapidana yang bebas melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kota Bandung pun mendapatkan hal yang sama.
Ada sekitar 136 paket bantuan sembako untuk para mantan napi. Penyerahan dilakukan secara simbolis di aula Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/4/2020). Nantinya, bantuan tersebut dilakukan dengan cara mengantarkannya langsung ke rumah-rumah.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, bantuan kepada para mantan napi ini sebagai bagian dari upaya membantu kehidupan mereka di tengah pandemi virus corona.
-
Siapa yang sering main dan menginap di rumah teman? Sebagai seorang remaja, Jason tampaknya tidak terlalu betah tinggal di rumah. Andrew mengungkapkan bahwa putranya sering main dan menginap di rumah teman.
-
Kenapa Nana dan keluarga lebih sering di rumah sejak pindah ke Bali? Nana menyatakan bahwa sejak tinggal di Bali, ia dan keluarganya lebih sering berada di rumah.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Dimana keluarga ini tinggal? Rumah yang ia tempati merupakan warisan orang tuanya. Jalan berliku harus dilalui untuk sampai di rumah Kasimin. Perjalanan kemudian harus dilanjutkan dengan berjalan kaki menuruni tebing.
-
Siapa yang mungkin pernah tinggal di rumah peristirahatan tersebut? Bangunan ini diduga pernah digunakan untuk menampung sementara pasukan Mesir kuno dan juga firaun, selama kekuasaaan Thutmose III atau dari tahun 1479 sampai 1425 SM.
-
Di mana anak bisa ditinggal sendirian? Dalam hal ini, definisi 'sendirian' bagi anak di bawah 7 tahun terap mencakup keberadaan orangtua di dekat anak secara fisik dan dalam jangkauan pendengaran. Meninggalkan bayi yang tenang atau anak balita yang suka berpetualang sendirian di ruangan yang aman bagi anak sepenuhnya diperbolehkan selama interval waktu tertentu selama anak merasa nyaman, tetapi ketika kegaduhan atau masalah bisa terdeteksi, orangtua perlu siap untuk bertindak.
"Kita berikan bantuan (sembako) kepada masyarakat, (juga sejumlah) mantan narapidana yang mendapat asimilasi Kemenkumham. Semuanya ini hanya untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada masyarakat," ucap dia.
Diketahui, para mantan narapidana yang mendapatkan hak asimilasi didominasi kasus pidana umum.
Ia berharap kepada para mantan napi sekaligus masyarakat agar mengusahakan diri untuk tidak keluar rumah agar penyebaran virus tidak terus meluas. Dalam pandemi ini, siapapun memiliki resiko tertular sekaligus berpotensi menularkan.
"Kami imbau masyarakat agar semangat dan bertahan dan tidak keluar rumah sehingga mereka bisa lakukan pencegahan terhadap penyebaran virus corona," imbuhnya.
Khusus untuk para mantan narapidana, Ia berpesan agar tidak mengulangi perbuatan kriminal atau hal yang melanggar hukum. Pihak kepolisan akan melakukan tindakan tegas apabila mereka terbukti melakukan tindak pidana lagi.
"Kepada rekan-rekan eks narapidana mereka bisa stay di rumah dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain apalagi mereka mengulangi perbuatan sebelumnya," ucap dia.
Sebelumnya, Ulung memberi peringatan pada kriminal jalanan di Kota Bandung agar jangan kembali berulah. Dia sudah memerintahkan kepada jajarannya untuk memberi tindakan tegas dan terukur pada pelaku kejahatan di tengah pandemi ini.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca Selengkapnya76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto menjelaskan kegiatan rehabilitasi berguna untuk meningkatkan kehidupan sosial warga binaan
Baca Selengkapnya