Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dapat Sembako, 136 Napi Asimilasi di Bandung Tak Ulangi Perbuatan Kriminal

Dapat Sembako, 136 Napi Asimilasi di Bandung Tak Ulangi Perbuatan Kriminal Pembebasan narapidana dari Rutan kelas I Depok. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Polrestabes Bandung memberikan bantuan sembako untuk masyarakat. Sejumlah mantan narapidana yang bebas melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kota Bandung pun mendapatkan hal yang sama.

Ada sekitar 136 paket bantuan sembako untuk para mantan napi. Penyerahan dilakukan secara simbolis di aula Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/4/2020). Nantinya, bantuan tersebut dilakukan dengan cara mengantarkannya langsung ke rumah-rumah.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, bantuan kepada para mantan napi ini sebagai bagian dari upaya membantu kehidupan mereka di tengah pandemi virus corona.

"Kita berikan bantuan (sembako) kepada masyarakat, (juga sejumlah) mantan narapidana yang mendapat asimilasi Kemenkumham. Semuanya ini hanya untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada masyarakat," ucap dia.

Diketahui, para mantan narapidana yang mendapatkan hak asimilasi didominasi kasus pidana umum.

Ia berharap kepada para mantan napi sekaligus masyarakat agar mengusahakan diri untuk tidak keluar rumah agar penyebaran virus tidak terus meluas. Dalam pandemi ini, siapapun memiliki resiko tertular sekaligus berpotensi menularkan.

"Kami imbau masyarakat agar semangat dan bertahan dan tidak keluar rumah sehingga mereka bisa lakukan pencegahan terhadap penyebaran virus corona," imbuhnya.

Khusus untuk para mantan narapidana, Ia berpesan agar tidak mengulangi perbuatan kriminal atau hal yang melanggar hukum. Pihak kepolisan akan melakukan tindakan tegas apabila mereka terbukti melakukan tindak pidana lagi.

"Kepada rekan-rekan eks narapidana mereka bisa stay di rumah dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain apalagi mereka mengulangi perbuatan sebelumnya," ucap dia.

Sebelumnya, Ulung memberi peringatan pada kriminal jalanan di Kota Bandung agar jangan kembali berulah. Dia sudah memerintahkan kepada jajarannya untuk memberi tindakan tegas dan terukur pada pelaku kejahatan di tengah pandemi ini.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Keharuan 76 Narapidana Teroris Berikrar Setia NKRI
Keharuan 76 Narapidana Teroris Berikrar Setia NKRI

76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Cara Kalapas Cibinong Rehabilitasi Warga Binaan Kasus Narkoba
Cara Kalapas Cibinong Rehabilitasi Warga Binaan Kasus Narkoba

Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto menjelaskan kegiatan rehabilitasi berguna untuk meningkatkan kehidupan sosial warga binaan

Baca Selengkapnya
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya