Dari 12 senapan, berapa yang diisi peluru tajam untuk hukuman mati?
Merdeka.com - Regu tembak Brimob Polda Jateng telah melakukan eksekusi mati terhadap delapan terpidana mati. Saru terpidana mati menghadapi satu regu tembak. Ada 12 penembak dan satu komandan dalam setiap regunya.
Lalu dari 12 senapan penembak itu, berapa yang diisi peluru tajam?
Berdasarkan Perkap no 12 tahun 2010/UU nomor 2/PNPS/1964/Kejagung tentang hukuman mati, ternyata tak semua senjata diisi peluru tajam. Hanya tiga senapan laras panjang diisi peluru tajam, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kenapa senjata dikubur? Karena senjata-senjata itu sengaja dikubur selama pembongkaran rumah, para peneliti menduga senjata-senjata itu disimpan setelah keberhasilan dalam perang yang terdiri dari 119 tombak dan tombak panjang, delapan pedang, lima pisau, satu kapak, dan satu set rantai besi langka.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
Berikut rangkaian persiapan dan pelaksanaan hukuman mati menurut undang-undang tersebut:
1. Maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan, terpidana harus sudah diberitahu.
2. Terpidana berhak menyampaikan pesan terakhir.
3. Terpidana datang ke lokasi dengan pengawalan secukupnya didampingi rohaniwan.
4. Terpidana berhak memilih hendak ditutup matanya atau tidak.
5. Regu penembak menempati posisi dengan senapan laras panjang, berisi tiga peluru tajam dan sembilan peluru hampa.
6. Jarak tembak lima hingga sepuluh meter.
7. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran tembak.
8. Komandan pelaksana menghentakan pedang mengisyaratkan regu tembak untuk menembak serentak.
9. Komandan pelaksana, juga eksekutor, dan dokter memeriksa terpidana.
10. Jika masih ada tanda kehidupan, eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhir.
11. Eksekusi selesai jika dokter menyatakan sudah tidak ada tanda kehidupan pada terpidana.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaJaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca Selengkapnya