Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dari 34 Korban Tsunami, 6 Jenazah Kena 'Palak' Biaya di Rumah Sakit

Dari 34 Korban Tsunami, 6 Jenazah Kena 'Palak' Biaya di Rumah Sakit evakuasi korban tsunami Banten di hotel. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pungutan liar pemulangan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang.

Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli mengungkapkan, ada 34 jenazah korban tsunami Selat Sunda Banten yang ditangani oleh rumah Sakit .

Dia menjelaskan, dari 34 jenazah hanya 11 jenazah yang menggunakan perusahaan swasta. Perusahaan swasta yang resmi telah bermitra kerjasama operasional (KSO) dengan RSDP Serang.

Sedangkan 23 jenazah lain dibawa oleh keluarga masing-masing, ada yang menggunakan ambulans ada yang menggunakan mobil pribadi.

"Ada 11 yang menggunakan sebuah CV yang telah melakukan MoU dengan RSDP. Dari 11, 5 gratis dan 6 dipungut biaya dengan 6 jumlah ahli waris," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten di Mapolda Banten, Sabtu (29/12).

Terungkap selama ini RSDP Kabupaten Serang tidak memiliki kendaraan khusus untuk membawa jenazah. "Mobil jenazah itu yang kita KSO, ambulans kita punya, mobil jenazah kita enggak punya," kata Plt Direktur Rumah Sakit dr. Derajat Prawiranegara, Sri Nurhayati.

Diketahui, Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten.

Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perunbahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 miliar," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kecelakaan Maut Truk Tangki di Koja Jakut, Tiga Orang Meninggal Dunia
Kecelakaan Maut Truk Tangki di Koja Jakut, Tiga Orang Meninggal Dunia

Sementara untuk korban luka, lanjut Gatot, terdapat lima orang.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Dijerat Pasal Pemerasan dan Penipuan, Ini Sosoknya
Tiga Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Dijerat Pasal Pemerasan dan Penipuan, Ini Sosoknya

Adapun peran ketiga tersangka berbeda-beda. SM misalnya, berperan meminta sejumlah uang tunai kepada bendahara PPDS.

Baca Selengkapnya
33 Petugas Penyelenggara Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS
33 Petugas Penyelenggara Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS

Pemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Tiga TNI Culik dan Bunuh Imam Masykur
23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Tiga TNI Culik dan Bunuh Imam Masykur

Rekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan sebelum proses tahap pelimpahan berkas tersangka ke oditur militer pekan ini.

Baca Selengkapnya
Terungkap Penyebab Kecelakaan Maut Truk Tangki di Jakut yang Sebabkan Tiga Orang Meninggal Dunia
Terungkap Penyebab Kecelakaan Maut Truk Tangki di Jakut yang Sebabkan Tiga Orang Meninggal Dunia

4 unit damkar bersama 20 personel untuk melakukan evakuasi terhadap kendaraan dan korban.

Baca Selengkapnya
Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Berhasil Dievakuasi, Jenazah Dibawa ke RS Polri Kramat Jati
Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Berhasil Dievakuasi, Jenazah Dibawa ke RS Polri Kramat Jati

Penumpang yang menjadi korban dalam musibah tersebut dipastikan telah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Kronologi Truk Tangki Air Rem Blong Lalu Tabrak Peserta Karnaval & Tewaskan 3 Orang di Pacet Mojokerto
Kronologi Truk Tangki Air Rem Blong Lalu Tabrak Peserta Karnaval & Tewaskan 3 Orang di Pacet Mojokerto

Kapolsek Pacet, AKP Amat, membenarkan peristiwa tersebut. Namun dia belum dapat memberikan penjelasan karena masih berada di lapangan.

Baca Selengkapnya
Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Plumpang Bertambah Jadi 5 Orang
Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Plumpang Bertambah Jadi 5 Orang

Penambahan jumlah korban ini dilaporkan setelah dua korban lain yang sempat dievakuasi petugas meninggal.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
LPSK Jemput Bola Temui Keluarga Imam Masykur, Gali Kronologi Pembunuhan Dilakukan Anggota Paspampres dan TNI
LPSK Jemput Bola Temui Keluarga Imam Masykur, Gali Kronologi Pembunuhan Dilakukan Anggota Paspampres dan TNI

Jemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.

Baca Selengkapnya
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera

Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV

Baca Selengkapnya