Dari kuasa hukum hingga polisi bantah JPU soal foto Jessica
Merdeka.com - Ruang tahanan terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso sewaktu di sel Polda Metro Jaya menjadi sorotan. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan foto-foto sewaktu Jessica ditahan Polda.
"Perlu diketahui bahwa ruangan itu diminta sendiri oleh terdakwa karena tidak ingin disatukan oleh tahanan lainnya. Ruangan itu terbilang mewah untuk kasus terdakwa saat itu," ujar Jaksa Meilani Wuwung saat sidang replik di PN Jakpus, Senin kemarin.
Namun keterangan JPU ini dibantah oleh kuasa hukum Jessica. Bustam menegaskan bahwa foto yang ditampilkan JPU adalah saat terdakwa berada di ruang konseling di Mapolda Metro Jaya.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono juga membantah dan meluruskan bahwa foto JPU itu ruang konseling.
Ruang tahanan Jessica versi jaksa ©2016 Merdeka.com/istimewa"Itu bukan ruang tahanan, itu ruang konsultasi konseling. Itu bukan ruangan Jessica, itu ruangan konseling semua tahanan psikolog pemeriksaan dokter. Ruang konseling itu," bantahnya.
Awi melanjutkan bahwa penempatan ruang tahanan merupakan permintaan dari Jessica sendiri. Jessica beralasan ogah membaur dengan tahanan lain.
"Dia sendiri (dalam tahanan). Dia kan enggak mau gabung sama yang lain. Tentunya lebih kecil dari yang lain. Ukurannya 3x1,5 meter, ada kamar mandinya di dalam," bebernya.
Dalam foto yang beredar di luar persidangan, tergambar bahwa Jessica menghuni sel sendiri. Fasilitas di dalamnya berupa kipas angin dan kamar mandi dalam.
Ruang tahanan Jessica versi kuasa hukum ©2016 Merdeka.com/istimewaTerkait foto yang ditampilkan di persidangan, ketua tim JPU Ardito mengatakan pihaknya tidak pernah menyebut bahwa foto itu merupakan ruangan tahanan Jessica di Mapolda Metro Jaya. Menurut Ardito, timnya hanya menyebut bahwa foto itu merupakan ruangan terdakwa Jessica.
"Kita tidak pernah mengklaim itu foto ruang tahanan terdakwa. Makanya kita buat judul dalam foto itu 'Jessica selama menjadi tahanan di Polda Metro Jaya', jadi bisa foto saat menjalani pemeriksaan atau yang lain. Jangan disalahartikan," kata Ardito mengklarifikasi, Selasa (18/10).
Sebelumnya dalam sidang replik JPU menunjukkan foto-foto Jessica selama berada di Polda Metro Jaya. Itu dimaksudkan untuk membantah curhatan terdakwa yang mengaku menderita selama ditahan. Ada foto yang diambil saat Jessica sedang duduk di sofa berwarna cokelat, dan saat menjalani pemeriksaan penyidik dengan raut muka bahagia. Belakangan diketahui bahwa foto tersebut adalah Jessica saat berada di ruang konseling Mapolda Metro Jaya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaTim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.
Baca SelengkapnyaMelalui film dokumenter, isi buku diary Jessica Wongso terungkap.
Baca SelengkapnyaKondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial Facebook, seorang polisi selingkuh dengan istri tahananlapas narkotika Tanjung Jabung Timur.
Baca Selengkapnya