Dari nomor pelat motor pelaku, begal motor di OKU berhasil diringkus
Merdeka.com - Berbekal pelat motor, Ayu Aprianingsih (20) melapor ke polisi setelah menjadi korban pencurian. Pelaku segera ditangkap petugas kepolisian.
Pelaku yakni M Meireza (22), warga Jalan Singgalang Gudang Garam, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dia juga buronan polisi karena terlibat dalam beberapa aksi kejahatan lain.
Aksi pelaku terakhir terjadi saat melihat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kemalaraja, Baturaja Timur, OKU, Kamis (6/9). Dia pun memepet korban dan langsung mengambil handphone korban yang ditaruh di dasbor motornya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Korban mengejar saat pelaku kabur. Dia kehilangan jejak karena melaju lebih cepat. Namun, korban sempat mengingat sepeda motor pelaku yakni Yamaha Mio J warna hijau dengan nomor polisi BG 2669 FAI.
Berbekal nomor pelat itulah, korban akhirnya mendatangi kantor polisi untuk mengadukan kejadian yang dialaminya. Dengan penyelidikan mendalam, pelaku diringkus di rumahnya dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi, Senin (10/9).
Di hari yang sama, petugas juga meringkus pelaku kasus pencurian dengan pemberatan atas nama Muhammad Yusuf (18). Dia merupakan DPO yang mencuri barang-barang di toko di Jalan Dr Mohammad Hatta, Kecamatan Kemalaraja, Baturaja Timur, OKU, 2 April 2018.
Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak jendela samping, lalu turun ke bawah merusak traplek pelapon. Dia mengambil barang-barang yang ada di toko dengan total kerugian jutaan rupiah.
Kasatreskim Polres OKU AKP Alex Adriyan mengungkapkan, pihaknya terus meringkus pelaku kejahatan jalanan atau dikenal 3C di wilayah hukumnya. Jika melawan atau melarikan diri, petugas tak segan memberikan tindakan tegas.
"Kejahatan jalanan sudah meresahkan warga. Cepat atau lambat mereka akan diringkus," ungkap Alex, Selasa (12/9).
Atas perbuatannya, tersangka Meireza dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, dan tersangka Yusuf dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
"Warga yang menjadi korban bisa segera melapor usai kejadian, kami akan tindaklanjuti," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang berharga korban berupa ponsel dan uang dirampas pelaku, sementara sepeda motornya berhasil dipertahankan setelah kuncinya dibuang secara diam-diam.
Baca SelengkapnyaVideo aksi begal di jalan sepi itu viral di media sosial
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaPolisi memburu sejoli pelaku pencurian sepeda motor yang membawa balita saat beraksi di area parkir warteg Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca SelengkapnyaMS, maling motor yang aksinya berhasil digagalkan warga
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaPemuda di Bekas Dibegal Usai Nongkrong, Motor Milik Orang Tuanya Raib Digondol Pelaku
Baca Selengkapnya