Daripada deponering, Bambang Widjojanto disarankan praperadilan
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang memberi masukan pada kasus yang menimpa Bambang Widjojanto (BW). Dia justru menyarankan agar tak ada penghentian perkara demi kepentingan umum (deponering) terhadap kasus yang menimpa mantan Pimpinan KPK tersebut. Junimart berharap langkah praperadilan ditempuh pihak BW.
"Menyangkut tentang deponering ini. Yang pertama ini kan sudah P21 tahap 2, saran saya yang pertama kenapa dari dulu tidak diajukan praperadilan. Padahal itu kan lembaga yang betul-betul diberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menuntut hak dan kepentingan hukumnya," kata Junimart di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).
Politikus PDIP ini juga menyarankan agar para pihak yang terkait itu menunggu saja di persidangan. Sedangkan jika sudah ada keterangan kuat dari Ombudsman atau Komnas HAM, maka tinggal serahkan ke pengadilan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
"Misalnya mendapat keterangan dari Ombudsman, dari Komnas HAM menyatakan bahwa ini tidak bersalah silakan surat-surat tersebut diajukan ke pengadilan dan atau para ketua Ombudsman, Komnas HAM dihadirkan sebagai saksi," tuturnya.
Junimart juga menjelaskan jika para pengacara siap untuk lakukan langkah tersebut, harusnya yang diperjuangkan tuntutan bebas. Sebab baginya kalau sudah dihitung sebagai tahanan bebas, maka akan clear status seseorang.
"Kalau dia deponering, sampai kapanpun statusnya masih menjadi tersangka. Ini harus diperhatikan. Jadi marilah kita tunggu di pengadilan, di persidangan, bagaimana caranya agar hakim melakukan tuntutan bebas setelah pengurusan di pengadilan," terangnya.
Akan tetapi Junimart menyayangkan bahwa selama ini tidak ada informasi tentang lembaga tuntutan bebas. Padahal menurutnya jalur tersebut merupakan alternatif.
"Silakan saja, mari kita mulai. Biar masyarakat tahu bahwa ada lembaga itu. Jadi jangan deponering-deponering, padahal tidak ada satupun penegakan hukum yang bisa dipertimbangkan untuk masalah ini. Beliau tidak dalam status bekerja dalam rangka tugas KPK, misalnya. Ini kan perkara Pidum yang sudah ada sebelumnya," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaDengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum
Baca Selengkapnya