Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daripada deponering, Bambang Widjojanto disarankan praperadilan

Daripada deponering, Bambang Widjojanto disarankan praperadilan Sidang uji materi UU KPK. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang memberi masukan pada kasus yang menimpa Bambang Widjojanto (BW). Dia justru menyarankan agar tak ada penghentian perkara demi kepentingan umum (deponering) terhadap kasus yang menimpa mantan Pimpinan KPK tersebut. Junimart berharap langkah praperadilan ditempuh pihak BW.

"Menyangkut tentang deponering ini. Yang pertama ini kan sudah P21 tahap 2, saran saya yang pertama kenapa dari dulu tidak diajukan praperadilan. Padahal itu kan lembaga yang betul-betul diberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menuntut hak dan kepentingan hukumnya," kata Junimart di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).

Politikus PDIP ini juga menyarankan agar para pihak yang terkait itu menunggu saja di persidangan. Sedangkan jika sudah ada keterangan kuat dari Ombudsman atau Komnas HAM, maka tinggal serahkan ke pengadilan.

"Misalnya mendapat keterangan dari Ombudsman, dari Komnas HAM menyatakan bahwa ini tidak bersalah silakan surat-surat tersebut diajukan ke pengadilan dan atau para ketua Ombudsman, Komnas HAM dihadirkan sebagai saksi," tuturnya.

Junimart juga menjelaskan jika para pengacara siap untuk lakukan langkah tersebut, harusnya yang diperjuangkan tuntutan bebas. Sebab baginya kalau sudah dihitung sebagai tahanan bebas, maka akan clear status seseorang.

"Kalau dia deponering, sampai kapanpun statusnya masih menjadi tersangka. Ini harus diperhatikan. Jadi marilah kita tunggu di pengadilan, di persidangan, bagaimana caranya agar hakim melakukan tuntutan bebas setelah pengurusan di pengadilan," terangnya.

Akan tetapi Junimart menyayangkan bahwa selama ini tidak ada informasi tentang lembaga tuntutan bebas. Padahal menurutnya jalur tersebut merupakan alternatif.

"Silakan saja, mari kita mulai. Biar masyarakat tahu bahwa ada lembaga itu. Jadi jangan deponering-deponering, padahal tidak ada satupun penegakan hukum yang bisa dipertimbangkan untuk masalah ini. Beliau tidak dalam status bekerja dalam rangka tugas KPK, misalnya. Ini kan perkara Pidum yang sudah ada sebelumnya," pungkasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!

Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum

Baca Selengkapnya