Dari perizinan sampai pajak, utang usaha tambang capai Rp 23,7 T
Merdeka.com - Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Litbang KPK Dian Patria menyatakan, terdapat Rp 23,7 triliun piutang dari sektor tambang hingga semester I 2015.
"Ini yang sering disebut oleh pimpinan KPK, yaitu Rp 23,7 triliun piutang yang belum tertagih dari sektor pertambangan," kata Dian di Jakarta, Selasa (30/8).
Piutang itu dihitung oleh Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK yang dibentuk pada Februari 2014 di 32 provinsi dan terdiri atas Polri, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Piutang tersebut terdiri atas iuran tetap, royalti dan pendapatan hasil tambang (PHT) yang dimiliki oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Kontrak Karya (KK) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Hasil dari korsup hingga April 2016 terdapat 3.982 IUP yang berstatus 'non clean and clear' dari total 10.348 IUP seluruh Indonesia," katanya.
Bahkan dari 7.834 pemegang IUP, hanya ada 5.984 yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dari jumlah itu yang membayar pajak hanya berjumlah 2.304 atau 29 persennya.
Menurut Dian, untuk mengatasi masalah tersebut KPK harus bicara, bukan hanya masalah korupsi.
"Kami berpendapat dari sisi pencegahan, KPK harus 'beyond corruption' karena kalau bicara korupsi untuk apa KPK mengurus IUP yang tidak punya NPWP? Sederhana jawabannya karena bisa saja saat pemberian izin ada suapnya," ungkap Dian.
Menurut Dian, jumlah IUP melonjak karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang intinya memberikan izin bagi bupati dan gubernur sebagai kepala daerah untuk mengeluarkan IUP atau kuasa pertambangan (KP).
"Sehingga pada 2010 'meledak' menjadi 11 ribu IUP karena memang kewenangan di daerah menjadi sangat otonom oleh bupati sepenuhnya sedangkan pihak pusat hanya menyiapkan regulasinya, kecuali kawasan tambang yang lintas provinsi izinnya tetap di pusat, tapi sebagian besar izin ada di bupati," ungkap Dian.
Padahal pengawasan terhadap kewenangan bupati yang besar ini minim.
"Padahal pengawasan lemah, sederhananya ada akhirnya, faktanya IUP eksplorasi, tapi ternyata langsung produksi, sederhananya dari 7.834 pemegang IUP hanya ada 5.984 yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dari jumlah itu yang membayar pajak hanya berjumlah 2.304 atau 29 persen. Jadi banyak data yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Pusat juga tidak bisa diharapkan memberikan bimbingan karena Ditjen Minerba Kementerian ESDM tidak punya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah," kata Dian.
Meski dari rekomendasi korsup akhirnya Menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba.
Aturan itu mewajibkan bupati menyerahkan seluruh IUP kepada gubernur paling lambat 90 hari setelah permen dikeluarkan, yaitu pada 30 Desember 2015 atau paling lambat 12 Mei 2016. Selanjutnya, Gubernur menyerahkan kepada Menteri ESDM, tidak semua bupati menaatinya.
"Bahkan saat KPK mengkaji pada 2011 tidak satupun bupati yang melaporkan kegiatan pertambangan ke gubernur, tidak ada satu pun," ungkap Dian.
Akibatnya, potensi korupsi pun tumbuh subur. Hal itu dibuktikan dengan penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin eksplorasi di Kabupaten Buton dan Bombana periode 2009-2014 sekaligus tersangka dugaan penerima gratifikasi oleh KPK.
Nur Alam diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi.
Selain itu, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Terkait dengan perkara itu, KPK sudah mencegah Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon dan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Burhanuddin keluar negeri hingga 6 bulan ke depan.
Pengkampanye Nikel Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Syahrul Gelo menyatakan bahwa IUP PT AHB hanya akal-akalan.
Penetapan IUP PT AHB 3.084 hektare untuk pertambangan nikel hanya akal-akalan saja oleh gubernur karena kawasan itu murni 100 persen di Kabupaten Bombana.
"PT AHB merupakan reinkarnasi PT Billy Group yang melanggar aturan pelelangan untuk mendapatkan IUP dan ada juga indikasi PT AHB menyerobot kawasan hutan dalam," kata Syahrul. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPengusutan TPPU ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan para tersangka.
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaAdapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca Selengkapnya