Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dari proyek PLTU Riau 1, Setya Novanto direncanakan dapat jatah USD 6 juta

Dari proyek PLTU Riau 1, Setya Novanto direncanakan dapat jatah USD 6 juta Setya novanto diperiksa kpk PLTU Riau. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Nama mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto kembali mencuat dalam surat dakwaan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Setya Novanto direncanakan bakal mendapat komitmen fee sebesar 24 persen atau USD 6 juta dari pengerjaan proyek PLTU Riau 1 senilai USD 900 juta.

Berdasarkan surat dakwaan milik Kotjo yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, komitmen fee untuk Setya Novanto berawal dari kesepakatan Kotjo dengan perusahaan China, Chec Ltd.

"Terdakwa mencari investor yang melaksanakan proyek dimaksud (PLTU Riau 1) dengan kesepakatan apabila proyek berjalan, terdakwa akan mendapat fee 2,5 persen atau USD 25 juta yang mana fee tersebut rencananya akan terdakwa bagikan kepada Setya Novanto sebesar 24 persen atau sekitar USD 6 juta," ucap jaksa Ronald Ferdinand Worontikan, Kamis (4/10).

Selain untuk Novanto, sejumlah nama juga direncanakan mendapat jatah jika proyek tersebut berhasil dikerjakan perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources. Nama-nama calon penerima kebanyakan anak perusahaan Kotjo, yakni Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.

Dari perkara ini, disebutkan bahwa Setya Novanto mengutus Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, membantu Kotjo mendapat proyek tersebut. Permintaan itu kemudian, diamini Eni.

Namun belum sampai pengerjaan proyek selesai, Setya Novanto ditahan oleh KPK atas kasus korupsi proyek e-KTP. Sang Ketua Umum ditahan, Eni kemudian berkomunikasi kepada Idrus Marham sebagai pengganti Novanto.

Idrus kemudian membantu Eni berkomunikasi dengan Kotjo mendapat uang Rp 4 miliar untuk keperluan Munaslub Golkar. Uang diberikan sebanyak dua tahap, masing-masing Rp 2 miliar.

Eni juga mendapat uang dari Kotjo untuk keperluan sang suami mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung, sebesar Rp 250 juta. Uang kembali diberikan Kotjo untuk Eni sebesar Rp 500 juta. Sehingga total pemberian Kotjo kepada Eni sebesar Rp 4.750.000.000.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 undang-undang atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Kunjung Cair, Luhut Tagih Dana Pensiun PLTU Batubara ke Investor
Tak Kunjung Cair, Luhut Tagih Dana Pensiun PLTU Batubara ke Investor

program pensiun dini PLTU batubara ini juga membutuhkan biaya, seperti yang sudah ditawarkan JETP.

Baca Selengkapnya
Dana JEPT Tak Kunjung Cair, Pemerintah Cari Sumber Utang Lain untuk Pensiunkan PLTU Batubara
Dana JEPT Tak Kunjung Cair, Pemerintah Cari Sumber Utang Lain untuk Pensiunkan PLTU Batubara

Indonesia terus didesak menghentikan PLTU batubara untuk mengurangi emisi karbon.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
3 Petinggi Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun
3 Petinggi Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun

Selain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Sebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Sektor Panas Bumi Sumbang Rp3,1 Triliun ke Kas Negara
Sepanjang 2023, Sektor Panas Bumi Sumbang Rp3,1 Triliun ke Kas Negara

PNBP panas bumi pada 2024 ditargetkan sebesar Rp2,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa

Tersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.

Baca Selengkapnya
Rieke PDIP Minta Rincian Data PMN BUMN 5 Tahun Terakhir, Sindir Utang Kereta Cepat
Rieke PDIP Minta Rincian Data PMN BUMN 5 Tahun Terakhir, Sindir Utang Kereta Cepat

Rieke mengatakan, total alokasi yang telah digelontorkan negara kepada BUMN sebesar Rp243 T

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.

Baca Selengkapnya