Dari tahanan KPK, Gulat minta bawahan buat nota palsu suap Annas
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan suap revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014, Gulat Medali Emas Manurung, ternyata sempat membuat siasat meski sudah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat berada di dalam rumah tahanan KPK, dosen Universitas Riau itu ternyata masih sempat menghubungi anak buahnya supaya membuat tanda terima palsu buat mengelabui penyidik terkait pemberian uang Rp 1,5 miliar dari Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, sebagai sogokan buat Gubernur Riau, Annas Maamun.
Hal itu diungkap oleh dua anak buah Gulat di PT Anugerah Kelola Artha, yakni Hendra Siahaan dan Mangara Sinaga. Keduanya bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (Senin (29/12).
Menurut Hendra, tak berapa lama setelah atasannya ditangkap, dia menerima telepon dari seorang pria yang mengaku sebagai Gulat. Awalnya dia ragu lantaran dia tahu bosnya sudah berada di rumah tahanan KPK.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terancam PHK di PT Hung-A Indonesia? Sekitar 1.200 karyawan di perusahaan itu terancam pemutus hubungan kerja (PHK) massal.
-
Siapa yang di tuduh merusak keluarga Hanan Sudiro? Melalui akun tersebut, Amy disebut sebagai sosok yang telah merusak masa kecil dan keluarga pemilik akun yang diketahui bernama Hanan Sudiro.
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
"Awalnya ragu, cuma suara memang seperti suara beliau," kata Hendra.
Hendra lantas menjelaskan isi percakapan dengan Gulat yang tengah berada di balik jeruji besi itu.
"Ada telepon Pak Gulat, saya disuruh ke rumah mengambil kuitansi dengan surat tanah sepuluh buah. Katanya, 'kalau tak jumpa, buat kuitansi yang baru yang sama dengan itu. Setelah itu kamu antarkan ke Edison Siahaan," ujar Hendra.
Hendra yakin Gulat mengontaknya selepas ditangkap saat dicecar oleh jaksa. Tetapi, dia mengaku tidak mengerti bagaimana cara Gulat bisa menelepon dari dalam tahanan KPK terkenal ketat itu.
"Saya juga enggak mengerti Pak," jawab Hendra
Setelah menerima perintah itu, Hendra lantas menghubungi Mangara Sinaga. Dia meminta supaya Mangara membuat kuitansi pinjaman duit Rp 1,5 miliar dari Gulat ke Edison.
"Yang meminjam Pak Gulat, yang meminjamkan Pak Edison," kata Mangara.
Namun, Mangara nekat meneken nota itu. Dia sampai harus meniru tanda tangan atasannya berbekal selembar kertas fotokopi Kartu Tanda Penduduk milik Gulat.
"Saya disuruh menandatangani dan menulis kuitansi pinjaman duit Rp 1,5 miliar," ujar Mangara.
Mangara kemudian menyerahkan kuitansi itu kepada Hendra. Kemudian, Hendra berangkat ke kantor Edison memberikan nota itu beserta sepuluh surat tanah.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan yang menyuap Kabasarnas.
Baca SelengkapnyaHeru Hanindyo merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Baca SelengkapnyaTersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca Selengkapnya"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."
Baca SelengkapnyaPuspom TNI dan KPK menggeledah kantor Basarnas selama tujuh jam.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terjaring OTT KPK. Pati Bintang 3 TNI AU itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp999,7 juta.
Baca Selengkapnya