Daripada Direvisi, Golkar Usul Penegak Hukum Buat Aturan Penerapan UU ITE
Merdeka.com - Anggota Komisi I Fraksi Golkar, Dave Laksono menilai Undang-Undang ITE tak bisa dengan mudah langsung direvisi. Baiknya, kata dia, Polri, Kejaksaan Agung dan Pengadilan membuat suatu aturan dari penerapan UU ITE itu agar tidak mudah menjerat orang.
"Lebih baik kita sekarang ini pemerintah polisi, kejaksaan, pengadilan membuat satu pedoman dalam penggunaan undang-undang ini," katanya saat dihubungi, Kamis (18/2).
"Bila mana undang-undang ini mau diperketat penggunaannya sehingga tidak mudah menjerat orang yaudah rambu rambunya batasannya sejauh mana," sambungnya.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Bagaimana cara Komisi III agar polisi bisa tegas? “Dua sikap yang penting bagi jajaran di lapangan; tegas dan humanis. Berikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat dan tegas dalam menegur yang menyalahi aturan,“ demikian Sahroni.
-
Siapa yang merasa takut dengan Revisi UU ITE jilid II? 'Ini ketakutan sama bayangan sendiri, kalau kalian baik-baik enggak usah takut kan. Ya kalau produksi hoaks masa kita tolerir,' ucap Budi.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Menurut politikus Golkar kini, bukan soal perlu atau tidak perlu merevisi UU ITE. Tapi lebih ke perbaikan dan apa persoalannya.
"Kita lihat dulu kendalanya di mana, permasalahannya apa, kalau memang cukup diterapkan dengan misalnya diterbitkan peraturan pemerintah ataupun apapun itu ya cukup disitu, kalau memang cukup direvisi ya kita gak masalah," tuturnya.
Dave menuturkan, UU ITE bertujuan untuk melindungi harkat martabat seseorang di media sosial agar kita tidak mudah di hina-hina. Selain itu, agar tidak mudah orang menyebarkan berita palsu dan fitnah secara online yang mengakibatkan keresahan bahkan perpecahan.
"Bila mana itu direvisi dan akhirnya memandulkan undang-undang ini berarti kan marwahnya undang-undangnya ini hilang, ya kita sih menyambut baik tapi harus jelas aturannya seberapa jauh akan perubahan undang-undang ini," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaDjarot berujar, memberikan kekuasaan yang berlebihan tanpa kontrol kepada suatu lembaga akan sangat berbahaya.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca Selengkapnya