Darmadi dan Ai Ling terdakwa kasus narkoba dituntut 20 tahun bui

Merdeka.com - Dua terdakwa kepemilikan 12.400 butir pil ekstasi yang sebelumnya diamankan Bareskrim Mabes Polri, dituntut 20 tahun penjara dalam sidang di PN Pekanbaru, Selasa (21/6). Keduanya yakni Darmadi alias Acui dan Ai Ling.
Dalam amar tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Herlina Samosir, dinyatakan kalau kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Pemberantasan Narkotika.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)," ungkap Herlina di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko.
"Kami menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun," tambah Herlina.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan hak kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan yang akan digelar pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Mabes Polri menyita 12.400 butir ekstasi asal negara Belanda.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama sebulan. Akhirnya, pada 13 Oktober 2015, Darmadi berhasil ditangkap di Hotel Hawai Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru. Dari tangannya, disita barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi.
Dalam pemeriksaan, Acui mengaku masih menyimpan ekstasi lain di rumahnya. Sebanyak 2 ribu butir dan 4 ratus butir tablet warna biru berlogokan ikan, ditemukan di rumahnya Jalan Kuantan Jaya Blok M-43 Pekanbaru.
Kasus terus dikembangkan. Dari mulut tersangka Acui, diperoleh nama Ai Ling, pemilik kedai kopi di Jalan Jenderal 2F, Kota Pekanbaru.
Dari tangan Ai Ling, polisi menyita satu unit alat mesin cetak ekstasi yang diduga milik Hermanto alias Abun (Napi Lapas kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong). Kepada penyidik, terpidana Hermanto alias Abun mengaku sebagai kaki tangan Akam.
Polisi yang menggeledah rumah Akam di Pekanbaru, berhasil menemukan 5 kilogram sabu. Sayangnya Akam tak berhasil ditemukan hingga saat ini. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya