Darurat penambangan emas ilegal di Aceh hingga masuk pekarangan rumah
Merdeka.com - Tambang emas ilegal di Aceh kian meresahkan, telah mengancam terjadi bencana ekologi. Tidak hanya merambah hutan, tetapi sudah mulai bergeser ke permukiman, hingga ke depan halaman rumah warga.
Pertambangan ilegal ini tidak lagi bisa disebut tambang tradisional. Pasalnya, alat berat sudah bertabur di areal pertambangan ilegal seluas 1.108,93 ha yang tersebar di empat gampong (desa) di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Keempat gampong itu meliputi Blang Baroe PR, Panton Bayam, Blang Leumak dan Krueng Cut. Permukiman keempat gampong ini, hampir seluruhnya terdapat lubang di pinggir, depan dan samping rumah mereka.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Kenapa penebangan hutan ilegal berbahaya? Selanjutnya, contoh permasalahan lingkungan hidup yang perlu diwaspadai adalah penebangan hutan ilegal. Praktik ini dilakukan oleh banyak manusia yang tidak bertanggung jawab. Mereka menebang hutan sembarangan sehingga berdampak buruk untuk lingkungan.
-
Di mana lokasi tambang emas tersebut? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
-
Bagaimana penambang emas bisa terjebak? Diketahui area itu berdekatan dengan sungai dan diduga air sungai menjebol lubang tambang.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
Lubang itu merupakan galian untuk menambang emas. Semakin diperparah, lubang-lubang itu berisi air tanpa dipagar. Tentunya sangat rentan terjadi kecelakaan.
Selain permukiman yang dijadikan areal pertambangan, kegiatan ilegal itu juga dilakukan di kawasan sungai, baik aliran yang melintasi permukiman warga, maupun hulu sungai yang berada di kawasan hutan produksi dan lindung. Sungai yang memiliki aktivitas pertambangan emas yaitu Krueng Cut, serta Krueng Pelabuhan yang merupakan sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Cut.
Pertambangan seperti itu memang bukan hal yang baru di Aceh. Di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie juga bernasib sama. Bedanya, tambang di sana jauh dari pemukiman warga, namun tetap merambah hutan lindung dan merusak aliran sungai mengancam bencana alam.
Berdasarkan hasil investigasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, menemukan fakta yang mencengangkan. Hasil dari hitungan cepat yang dilakukan tim Walhi Aceh, ada 65 alat berat berada di lokasi pertambangan ilegal tersebut.
Namun menurut pengakuan warga, justru semakin mengagetkan, warga memperkirakan ada 120 unit alat berat lebih sedang beroperasi setiap hari di empat gampong tersebut. Parahnya lagi, di kawasan itu sudah tersedia bengkel alat berat, tentunya ini sudah sangat sistemik.
"Berbeda pertambangan di Geumpang dan Beutong, di Geumpang ada lubang di sungai. Sedangkan di Beutong ada di belakang rumah warga," kata Kepala Divisi Advokasi Walhi Aceh Muhammad Nasir di kantornya, Selasa (3/10).
Untuk masuk ke area pertambangan bukan perkara mudah. Meskipun sulit, tim investigasi Walhi Aceh berhasil mendapatkan banyak informasi dan data terkait pertambangan ilegal di kawasan itu.
Baik itu proses penambangan, pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga pemasaran. Memang penambangan emas di empat gampong itu belum menggunakan mercuri, tetapi proses tambang yang dilakukan melalui saring.
Secara ekonomi dan status sosial di empat gampong tersebut tak ditampik terjadi perubahan. Bahkan ada warga yang memiliki rumah kecil, bantuan, hanya dua kamar terdapat mobil mewah jenis Fortuner terparkir di depan.
Demikian juga, perhiasan yang digunakan oleh kaum hawa setempat, semua dari emas. Sehingga ini telah memantik warga setempat merelakan permukiman, lahan perkebunan dan persahawan dijadikan areal pertambangan emas.
"Secara status sosial memang meningkat. Tetapi ini tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan. Karena tambang itu habis pakai dan tak bisa diperbaiki," jelasnya.
Bahkan mirisnya, berkembang anekdot bila memang memungkin rumah-rumah warga ikut dibongkar untuk mendapatkan emas. Saat ini, warga berpendapat sedang berjalan dan menginjak-injak emas yang ada di bawah telapak kaki mereka.
"Kalau diizinkan, rumah-rumah dibongkar, mereka yakin banyak emas di sana," tukasnya.
Akibat permukiman warga sudah dijadikan areal pertambangan, semua tanaman produktif, seperti kelapa, pinang, sudah ditebang. Demikian juga areal persawahan tak dapat lagi ditanam padi, karena sudah berlubang dan dijadikan pertambangan emas.
Areal sungai seluas 261,73 hektare juga sudah dijadikan wilayah pertambangan. Berdasarkan pengakuan warga setempat, dulunya sungai Krueng Cut lebar antara 20 sampai dengan 30 meter. usai ada pertambangan, lebar sungai sudah melebihi 100 meter.
"Kami tidak menemukan mercuri, karena mengambil serbuk emas, disaring dan ada karpet, emas lengket di karpet. Proses penggunakaan marcuri bisa terjadi tahap kedua pada pembeli," tegasnya.
Adanya pertambangan emas itu memang ada multi efek ekonomi bagi warga setempat. Bagi yang tidak memiliki lahan, bisa menjadi kurir atau perantara yang mengantar BBM untuk kebutuhan 120 alat berat.
Karena untuk mengangkut BBM untuk alat berat yang berada di seberang sungai Krueng Cut juga bukan perkara mudah. Karena mobil jenis apapun tidak bisa dilalui, sehingga harus menyeberang menggunakan speed boat.
Ongkos yang diberikan pun bukan murah. Setiap satu jeriken dibandrol harga Rp 100 ribu. Sementara satu speed boat bisa mengangkut 20 jeriken berisi 20 liter BBM.
Agen penyuplai BBM itu pun, bisa mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta per hari. Bayangkan, berapa pendapatan mereka per bulan? Ya bisa mencapai Rp 45 juta.
"BBM itu diambil dari SPBU, itu BBM bersubsidi," tegasnya.
Setiap gampong yang masuk dalam wilayah pertambangan emas ilegal itu ada portal. Jadi, alat berat masuk harus terlebih dahulu membayar pada penjaga pintu sebesar Rp 500 ribu. Ada empat gampong yang dilalui, maka mereka mengeluarkan uang Rp 4 juta.
Lain lagi ada kutipan yang katanya untuk gampong. Setiap bulannya, pemilik alat berat harus menyetor kepada panitia Rp 10 juta. Namun, Walhi Aceh tidak mengetahui aliran dana tersebut, baik uang masuk yang dikutip di pintu masuk, maupun iuran per bulan.
"Tapi kita menduga itu masuk ke panitia di gampong, ini berdasarkan pengalaman di tambang Geumpang," tukasnya.
Memang tak bisa ditampik, perputaran roda perekonomian meningkat. Bahkan, ada warga yang hanya bekerja 15 hari, menghasilkan emas 15 kilogram dengan nilai Rp 20 miliar lebih.
Meskipun demikian, Walhi Aceh menilai dampak yang akan dirasakan dalam jangka panjang jauh lebih berbahaya dan kerugian materil juga lebih besar.
Hilangnya areal perkebunan dan pertanian, ancaman terhadap rumah warga dan fasilitas umum, hingga ancaman banjir bandang sewaktu-waktu akan terjadi di kawasan itu.
Termasuk maraknya illegal logging, hingga tidak ada lagi penahan air saat banjir tiba. Tentu dampaknya tidak hanya dirasakan oleh warga permukiman areal pertambangan, tetapi juga puluhan gampong di sekitar itu akan merasakan nantinya.
"Bencana banjir berpotensi. Bila terjadi banjir bandang, di Beutong berpotensi terjadi, karena sungai sudah rusak dan berpotensi rumah warga akan menimpa juga daerah lain," tukasnya.
Temuan ini tentunya harus menjadi bahan pertimbangan pihak pemerintah. Baik itu pemerintah kabupaten setempat, maupun pemerintah Aceh harus bersikap, sebelum bencana ekologi terjadi.
Karena sekarang masih ada waktu untuk dilakukan penanggulangan secara persuasif melindungi lingkungan untuk anak cucu masa yang akan datang. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4.000 hektare lingkungan yang rusak di Kabupaten Merangin akibat PETI.
Baca SelengkapnyaLokasi kebakaran sumur minyak ilegal ini masuk dalam wilayah wilayah hukum Kepolisian Resor Langsa.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaPara korban cepat dilarikan ke puskesmas setempat dan Rumah Sakit Yulidin Away Tapaktuan.
Baca Selengkapnyaaktivitas pertambangan emas ilegal yang marak di sekitarnya membuat air menjadi keruh pekat dan menyebabkan gatal-gatal.
Baca SelengkapnyaDelapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaBudi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir
Baca SelengkapnyaWN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Riau menyegel lokasi pemurnian emas ilegal di Kabupatem Kuantan Singingi
Baca SelengkapnyaSuku Hongana Manyawa tinggal di hutan Halmahera, Maluku Utara. Mereka tidak pernah bersentuhan dengan dunia luar.
Baca Selengkapnya