Darurat Sipil, Pemerintah Kendalikan Publik Tapi Tak Mau Menanggung Hidup
Merdeka.com - Politikus Demokrat Jansen Sitindaon menolak penerapan darurat sipil untuk menangani virus corona. Jansen menilai, darurat sipil ini langkah yang pragmatis dan power oriented.
Sebab, dengan diberlakukannya darurat sipil, Jansen menilai tidak ada keberpihakan kepada yang tidak mampu. Pemerintah, dia sebut, seperti tak mau menanggung hidup masyarakat.
"Pilihan darurat sipil ini adalah pilihan yang sangat pragmatis dan power oriented. Tidak ada keberpihakan kepada masyarakat yang tidak mampu. Mau mengendalikan publik tetapi tidak mau menanggung hidup mereka," ujar Jansen dalam keterangannya, Selasa (31/3).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Apa tujuan Kemenkes menerapkan KRIS? Dalam aturan KRIS ini, satu kamar maksimal diisi oleh 4 orang. Beda sebelum ada KRIS dimana pasien kelas III BPJS untuk satu ruangan bisa diisi oleh 5-7 orang. Hal inilah yang dikhawatirkan akan ada penurunan tempat tidur.
Jansen menilai, sebaiknya diterapkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ketimbang harus menggunakan darurat sipil untuk menangani virus Covid-19.
"Sekali lagi kita sudah punya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa pemerintah tidak mengacu pada perangkat hukum yang tersedia ini saja? Apalagi ini UU dibuat di masa pak Jokowi," ujarnya.
Jansen mengatakan, undang-undang tersebut sudah mengatur hal darurat. Serta memiliki unsur memaksa kepada publik serta memperhatikan kebutuhan dasar mereka di tengah pandemi.
"Ini soal orientasi dan tujuan kita bernegara yaitu melindungi nyawa rakyat sekaligus membantu masyarakat tetap bisa menjalani kehidupan dalam batas-batas yang minimum," kata dia.
Pembatasan Sosial Skala Besar
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta pembatasan tersebut didampingi dengan adanya kebijakan darurat sipil.
"Sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam membuka rapat terbatas terkait laporan satuan gugus tugas Covid-19 melalui siaran teleconference di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan, darurat sipil sebagai jalan terakhir apabila pembatasan sosial skala besar tidak berjalan mulus. Hal tersebut bertujuan agar tidak semakin bertambahnya pasien positif corona di Indonesia.
"Pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan darurat sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif," kata Fadjroel dalam pesan singkat, Jakarta, Senin (30/3).
Tetapi, dia menjelaskan, penerapan darurat sipil sebagai langkah akhir. Dia berharap, kebijakan itu tak dilakukan Presiden Jokowi. "Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir," ungkap Fadjroel.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaPolusi di Jakarta makin parah dan ini masih menjadi PR pemerintah.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jakarta Dharma Pongrekun berapi-api saat menjelaskan badai pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaHeru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.
Baca SelengkapnyaTak ada yang perlu ditakuti dan dikhawatirkan dengan sorotan internasional terhadap viralnya tagar 'Peringatan Darurat'.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaGambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?
Baca Selengkapnya