Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Darurat Sipil, Pemerintah Kendalikan Publik Tapi Tak Mau Menanggung Hidup

Darurat Sipil, Pemerintah Kendalikan Publik Tapi Tak Mau Menanggung Hidup Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Politikus Demokrat Jansen Sitindaon menolak penerapan darurat sipil untuk menangani virus corona. Jansen menilai, darurat sipil ini langkah yang pragmatis dan power oriented.

Sebab, dengan diberlakukannya darurat sipil, Jansen menilai tidak ada keberpihakan kepada yang tidak mampu. Pemerintah, dia sebut, seperti tak mau menanggung hidup masyarakat.

"Pilihan darurat sipil ini adalah pilihan yang sangat pragmatis dan power oriented. Tidak ada keberpihakan kepada masyarakat yang tidak mampu. Mau mengendalikan publik tetapi tidak mau menanggung hidup mereka," ujar Jansen dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Orang lain juga bertanya?

Jansen menilai, sebaiknya diterapkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ketimbang harus menggunakan darurat sipil untuk menangani virus Covid-19.

"Sekali lagi kita sudah punya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa pemerintah tidak mengacu pada perangkat hukum yang tersedia ini saja? Apalagi ini UU dibuat di masa pak Jokowi," ujarnya.

Jansen mengatakan, undang-undang tersebut sudah mengatur hal darurat. Serta memiliki unsur memaksa kepada publik serta memperhatikan kebutuhan dasar mereka di tengah pandemi.

"Ini soal orientasi dan tujuan kita bernegara yaitu melindungi nyawa rakyat sekaligus membantu masyarakat tetap bisa menjalani kehidupan dalam batas-batas yang minimum," kata dia.

Pembatasan Sosial Skala Besar

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta pembatasan tersebut didampingi dengan adanya kebijakan darurat sipil.

"Sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam membuka rapat terbatas terkait laporan satuan gugus tugas Covid-19 melalui siaran teleconference di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/3).

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan, darurat sipil sebagai jalan terakhir apabila pembatasan sosial skala besar tidak berjalan mulus. Hal tersebut bertujuan agar tidak semakin bertambahnya pasien positif corona di Indonesia.

"Pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan darurat sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif," kata Fadjroel dalam pesan singkat, Jakarta, Senin (30/3).

Tetapi, dia menjelaskan, penerapan darurat sipil sebagai langkah akhir. Dia berharap, kebijakan itu tak dilakukan Presiden Jokowi. "Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir," ungkap Fadjroel.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya
Bisakah Kebijakan WFH PNS Tekan Polusi Jakarta?
Bisakah Kebijakan WFH PNS Tekan Polusi Jakarta?

Polusi di Jakarta makin parah dan ini masih menjadi PR pemerintah.

Baca Selengkapnya
Dharma Berapi-api Saat Ditanya Ridwan Kamil Soal Covid-19: Semua Itu Hanya Omong Kosong
Dharma Berapi-api Saat Ditanya Ridwan Kamil Soal Covid-19: Semua Itu Hanya Omong Kosong

Calon Gubernur Jakarta Dharma Pongrekun berapi-api saat menjelaskan badai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah

Heru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.

Baca Selengkapnya
Muncul Tagar Peringatan Darurat Usai RUU Pilkada, Istana: Itu Kebebasan Berekspresi
Muncul Tagar Peringatan Darurat Usai RUU Pilkada, Istana: Itu Kebebasan Berekspresi

Tak ada yang perlu ditakuti dan dikhawatirkan dengan sorotan internasional terhadap viralnya tagar 'Peringatan Darurat'.

Baca Selengkapnya
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024

Berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.

Baca Selengkapnya
Awal Mula dan Makna Gambar 'Peringatan Darurat' yang Menggema di Medsos
Awal Mula dan Makna Gambar 'Peringatan Darurat' yang Menggema di Medsos

Gambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?

Baca Selengkapnya