Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Darwis Moridu Diberhentikan Sementara dari Jabatan Bupati Boalemo

Darwis Moridu Diberhentikan Sementara dari Jabatan Bupati Boalemo Bupati Boalemo Darwis Moridu. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menghentikan sementara Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo. Pemberhentian itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-3846 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo.

Dalam surat tersebut, yang menjadi yang menjadi perhatian Mendagri yaitu surat registrasi perkara Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 160/pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020; Surat Gubernur Gorontalo Nomor 009/116/Pemkesra tanggal 22 September 2020 perihal pemberitahuan.

"Memutuskan memberhentikan sementara saudara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017/2022 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi surat Mendagri tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Mendagri kemudian menunjukkan Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf sebagai pelaksana tugas. "Wakil Bupati masa jabatan tahun 2017/2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Boalemo," sambung bunyi surat yang ditetapkan pada 3 November 2020.

Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 7 September 2020.

Wakil Bupati Anas Jusuf saat dikonfirmasi terkait dengan surat tersebut, ia mengaku belum mau memberikan keterangan. "Saya belum mau membahas dan memberikan keterangan terkait hal itu," singkat Anas. Dikutip dari Liputan6.com.

Seperti diketahui, Darwis Moridu terjerat hukum. Dia menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan warga sebelum dia menjabat sebagai bupati. Kasus hukum tersebut kini dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wirawan, membacakan kronologis kasus yang terjadi pada 5 Agustus tahun 2009 tersebut. Saat itu korban Awis Idrus sedang melewati gudang jemuran jagung milik terdakwa Darwis Moridu yang kala itu belum menjabat sebagai Bupati Boalemo.

Peristiwa penganiayaan itu tepatnya terjadi di Dusun Satu, Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Korban mendatangi terdakwa yang saat itu berada dalam mobil. Kemudian Korban mendatangi terdakwa dan berdiri di samping mobil.

Saat itu terdakwa bermaksud ingin menagih utang kepada korban namun korban belum punya uang karena masih menanggung anaknya yang sakit. Mendengar alasan korban, terdakwa emosi dan membuka pintu mobil ke arah badan korban, sehingga pintu mobil tersebut mengenai kepala korban.

Tidak hanya itu, terdakwa juga sempat menampar dan menendang paha kedua kaki Korban secara berulang, sehingga Korban menjerit kesakitan dan minta ampun kepada terdakwa.

Tak berhenti sampai di situ, terdakwa juga memasukkan telunjuk tangan kanan ke mulut korban dan dengan tangan mengepal terdakwa memukul korban secara berulang ke arah mulut korban sehingga bibir korban terluka dan mengeluarkan darah.

Mirisnya, terdakwa juga menusuk lubang telinga korban sebelah kiri menggunakan telunjuk tangan kanan sehingga korban kesakitan. Terdakwa kemudian memegang korban dan membanting sehingga jatuh dan terlentang di lantai.

Akibat kejadian tersebut, berdasarkan rekam medis Nomor 018356 tanggal 17 Agustus 2010 korban mengalami nyeri perut sebelah kiri, riwayat kena pukulan dan mengalami buang air besar darah sejak 5 Agustus 2010.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri
Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri

Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemda Sultra

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Umumkan Kepala dan Wakil Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri
VIDEO: Istana Umumkan Kepala dan Wakil Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Petahana Bakal Cawabup Maros Didiskualifikasi, Golkar Sulsel Dorong Kadis PUTRPP
Petahana Bakal Cawabup Maros Didiskualifikasi, Golkar Sulsel Dorong Kadis PUTRPP

Sebelumnya, bakal calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi pemeriksaan kesehatan KPU.

Baca Selengkapnya
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PAN Beberkan Alasan Bima Arya Mundur dari Pilgub Jawa Barat
PAN Beberkan Alasan Bima Arya Mundur dari Pilgub Jawa Barat

Keputusan Bima Arya mundur sudah menjadi keputusan kolektif pimpinan partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Baca Selengkapnya
Wali Kota Medan Bobby Nasution Berhentikan Sementara Kepala Dinas Kesehatan
Wali Kota Medan Bobby Nasution Berhentikan Sementara Kepala Dinas Kesehatan

Wali Kota Medan Bobby Nasution melantik Taufik Ririansyah sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan pada akhir 2021.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Sudah Putus Akses Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi
KPK Pastikan Sudah Putus Akses Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi

Johanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan.

Baca Selengkapnya
Usai Bermasalah Dengan Kader PDIP, Ketua KPU Solo Mundur
Usai Bermasalah Dengan Kader PDIP, Ketua KPU Solo Mundur

Pengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.

Baca Selengkapnya
Penuh Haru, Paman Birin Pamitan dan Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Kalsel
Penuh Haru, Paman Birin Pamitan dan Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Kalsel

Pengunduran diri ini disampaikan Paman Birin saat berpamitan bersama pegawai di lingkup Pemprov Kalsel pada Rabu (13/11/2024).

Baca Selengkapnya
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan

Tito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.

Baca Selengkapnya
Sahbirin Nooor Mundur, Kemendagri Tunjuk Roy Rizali Jadi Plh Gubernur Kalsel
Sahbirin Nooor Mundur, Kemendagri Tunjuk Roy Rizali Jadi Plh Gubernur Kalsel

Sahbirin Noor mengundurkan diri dari Gubernur Kalsel pada Rabu (13/11).

Baca Selengkapnya