Dasar Hukum Kebijakan Vaksin Covid-19 Berbayar Dinilai Bermasalah
Merdeka.com - Kimia Farma, pelaksana layanan Vaksinasi Gotong Royong Individu atau vaksinasi berbayar menunda rencana yang sedianya dimulai pada hari ini 12 Juli 2021.
Walau sudah ditunda, Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia), Rizky Argama meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut atau membatalkan program vaksinasi berbayar tersebut.
Lantaran, skema vaksinasi berbayar yang tertuang dalam Permenkes Nomor 19 tahun 2021, dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
-
Apa tujuan produksi vaksin dalam negeri? Kemandirian dalam produksi vaksin merupakan salah satu kebijakan utama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam meningkatkan ketahanan kesehatan nasional.
-
Siapa yang terlibat dalam produksi vaksin dalam negeri? Salah satu proyek unggulannya adalah pengembangan Vaksin Merah Putih atau INAVAC yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair).
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Bagaimana vaksin kanker ini bekerja? Putin menyatakan keyakinannya bahwa vaksin tersebut, bersama dengan obat imunomodulator generasi baru, akan segera menjadi bagian integral dari terapi individual yang efektif.
-
Kenapa vaksin Mpox diizinkan di Indonesia? Penggunaan vaksin Mpox di Indonesia kini telah mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, yang menunjukkan bahwa vaksin ini aman dan dapat digunakan dalam kondisi darurat kesehatan.
"Kita kembali di tahun lalu bulan Desember 2020 ada Permenkes nomor 84 tahun 2020 itulah peraturan pelaksanan pertama yang jadi turunan dari Perpres nomor 99 tahun 2020 (berubah jadi Pepres 14/2021). yang jadi dasar pelaksanaan vaksinasi nasional itu bebas biaya gratis, sesuai pernyataan Presiden Jokowi," ujar Rizky dalam konferensi pers virtual, laporcovid-19, Senin (12/7).
Namun kejanggalan muncul, kata Rizky, pada saat dimulai terbitnya Permenkes No 10/2021 yang membagi vaksinasi jadi dua skema, yaitu program bebas biaya dan vaksinasi gotong royong yang ditargetkan untuk badan hukum atau badan usaha.
"Beberapa kemudian, bulan Mei 2021 terbit aturan yang mengubah beberapa pasal dari Permenkes nomor 10 tahun 2021. Yang saya catat pertama, perluasan vaksinasi gotong royong tidak hanya untuk karyawan dari Badan Hukum atau Usaha tapi juga individu lain yang diikut sertakan dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan CSR itu ada di pasal 6 ayat 2," sebutnya.
Kemudian perubahan kedua, lanjut dia, adanya vaksinasi gotong royong yang sebelumnya hanya gunakan satu jenis vaksin. Namun pada Permenkes 18/2021 kembali berubah dimana memungkinkan untuk menggunakan stok vaksin yang sama seperti program vaksin gratis dalam kondisi tertentu.
"Artinya dalam kondisi tertentu yang ditetapkan pemerintah bisa saja dalam badan hukum dan usaha itu menggunakan stok yang sama dengan vaksinasi program yang seharusnya gratis itu ada di Permenkes 18 Tahun 2021," ujarnya.
Hingga pada akhirnya gelombang penolakan terhadap vaksin gotong royong individu atau berbayar itu jadi penolakan saat diterbitkannya duduk aturan pada 5 Juli 2021 yang tertuang dalam Permenkes 19/2021 yang semakin memperluas vaksin gotong royong indvidu tersebut.
"Mungkin kesannya terdengar seperti positif kabar baik ada perluasan jangkauan vaksinasi gotong royong, tapi sebetulnya perluasan jangkauan vaksinasi gotong royong itu punya makna bahwa semakin banyak orang yang bisa mengakses tapi secara berbayar," ungkap dia.
"Ini bertentangan dengan prinsip vaksinasi sebagai barang publik, bahwa sebetulnya akses seluas-seluasnya akses yang diharapkan masyarakat bukan akses secara berbayar, tapi secara gratis," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Rizky mencatat setidaknya ada tiga masalah dalam perubahan peraturan kebijakan Permenkes yang terjadi selama tujuh bulan ke belakang. Pertama pemerintah dianggapnya tidak punya perencanaan yang matang dalam vaksinasi
"Padahal kita tahu gelombang pembelian pertama vaksin pertama sinovac itu sudah dimulai sejak Desember 2020. Sementara vaksinasi gelombangan pertama dimulai Januari 2021. Artinya banyak waktu 6 sampai 7 bulan untuk memastikan pelaksanaan program ini disusun dengan sebaik-baiknya," katanya.
Masalah kedua, Rizky memandang perubahan aturan yang terjadi dalam waktu singkat dan tidak diketahui publik, dirasa tak melewati hasil uji kelayakan dalam proses pembentukannya.
"Padahal ada satu peraturan Permenkes tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan itu menybutkan dalam salah satu pasalnya dalam Pasal 23 Ayat 2 bahwa uji kelayakan harus dilakukan ketika Kemenkes menyusun dan membahas Permenkes," sebutnya.
Setidaknya, dia menyebut ada dua bentuk uji kelayakan yang bisa dijadikan sebagai instrumen pertama keterlibatan publik dan kedua pelibatan pemangku kepentingan.
"Nah pertanyaan adalah dengan situasi hari ini, ketika para ahli kesehatan masyarakat, epidemiolog, praktisi kesehatan, kedokteran itu menyatakan penolakannya terhadap vaksinasi berbayar ini," katanya.
"Apakah kita dapat percaya Kemenkes sudah melibatkan uji publik dan pelibatan pemangku kepentingan yang layak ketika mereka mengubah secara signifikan vaksinasi dari gratis jadi berbayar untuk individu," sambungnya.
Terakhir, Rizky menyoroti seharusnya pengambilan kebijakan didasari dengan bukti-bukti ilmiah yang sampai saat ini tidak ada pembuktian vaksinasi berbayar jadi sebuah solusi. Pasalnya vaksinasi gotong royong terkesan hanya sekadar mencari keuntungan.
"Saya pikir kemungkinannya kecil karena seperti apa yang disampaikan tadi. Memang terkesan yang dominan dalam karakter regulasi Permenkes ini mencari keuntungannya dibandingkan dengan sebuah kebijakan yang didasarkan dengan bukti-bukti ilmiah," ujar dia.
Kimia Farma Tunda Vaksinasi Berbayar
Sebelumnya, Kimia Farma memutuskan untuk menunda layanan Vaksinasi Gotong Royong Individu atau vaksinasi berbayar. Sedianya, layanan vaksinasi berbayar ini akan dimulai pada hari ini 12 Juli 2021.
Kepastian penundaan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno dalam pesan singkat kepada Liputan6.com.
"Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya," kata dia, Senin (12/7).
Menurut dia, besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat Manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu atau vaksinasi berbayar serta pengaturan pendaftaran calon peserta.
"Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal ( herd immunity) yang lebih cepat di Indonesia," tutupnya.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Agus Chandra memastikan telah mengamankan Vaksin Sinopharm untuk mendukung program vaksinasi gotong royong untuk individu atau vaksinasi berbayar. Jumlah yang disiapkan mencapai 1,5 juta dosis yang telah datang dalam dua tahap yakni tahap pertama 500 ribu dosis dan tahap kedua 1 juta dosis.
"Jadi total 1,5 juta vaskin," kata dia dalam konferensi pers, Minggu (11/7).
Kimia Farma Diagnostika tengah menyiapkan fasilitas pelayanan vaksinasi berbayar di delapan klinik secara bertahap. Adapun masing-masing klinik diberi jatah 5 ribu dosis vaksin.
"Jadi total ada 8 titik masing-masing kiti kita siapkan 5 ribu dosis untuk sambil melihat kesiapan ataupun animo demand daripada masyarakat," jelas dia.
Kimia Farma juga akan berencana memperluas cakupan vaksinasi gotong royong individu tersebut dengan tidak hanya di klinik saja. Tetapi beberapa tempat strategis seperti bandara juga akan disiapkan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR).
Baca SelengkapnyaTidak semua jenis penyakit dan kondisi medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada RPMK terus menuai kritik.
Baca Selengkapnya