Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dasar Pertimbangan Pemerintah Larang Kegiatan FPI

Dasar Pertimbangan Pemerintah Larang Kegiatan FPI Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Kegiatan organisasi yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Syihab itu dihentikan setelah dianggap tak memiliki kedudukan hukum sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa.

Dalam surat keputusan bersama Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah.

Pertama, demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika yang sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Ormas).

Kedua, pemerintah menilai anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Yaitu, asas organisasi masyarakat tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945

Ketiga, FPI belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas yang berlaku sampai 20 Juni 2019. FPI juga tidak memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT. Sehingga secara de jure sejak 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

Keempat, kegiatan FPI dianggap telah bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU Ormas.

Kelima, anggota dan pengurus FPI terlibat dalam tindak pidana terorisme serta tindak pidana umum. Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 20 di antaranya telah dijatuhi pidana. Serta, 206 orang anggota dan atau pengurus FPI terlibat berbagai tindak pidana umum yang 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

Keenam, anggota dan pengurus FPI kerap melakukan tindakan razia atau sweeping di masyarakat yang sesungguhnya merupakan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

Pemerintah Umumkan Penghentian Kegiatan FPI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan status Front Pembela Islam (FPI) yang resmi dibubarkan sebagai organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi umum. Dia pun menyampaikan kabar tersebut bersama dengan 10 pejabat tinggi negara.

"Hari ini, saat ini pemerintah akan mengumumkan tentang status FPI sebagai organisasi. Untuk mengumumkan ini semua, pemerintah hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua," tutur Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Mahfud kemudian menyebutkan satu persatu identitas pejabat tinggi yang hadir. Saat memperkenalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dia berhenti sejenak dan meminta setiap orang untuk membuka masker sesaat setelah dipanggil.

"Mungkin Pak lebih bagus saat saya sebut namanya maskernya dibuka tiga detik. Biar kelihatan asli," jelas dia.

Setelahnya, dia memanggil satu persatu yakni Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jendral Idham Aziz, Kepala KSP Moeldoko, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Sebagai bentuk ketegasan negara, Mahfud yang didampingi 10 pejabat tinggi terkait meminta aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk menindak segala aktivitas yang mengatasnamakan FPI. Termasuk penggunaan atribut dan simbol.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," Mahfud menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak

"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Keras! Sikap MUI ke BPIP soal Paskibraka Dilarang Berhijab
Keras! Sikap MUI ke BPIP soal Paskibraka Dilarang Berhijab

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan menolak aturan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri nasional usai BPIP terbitkan aturan terbaru.

Baca Selengkapnya
Ditanya Bakal Dukung FPI dan Rizieq Jika Jadi Presiden, Ini Jawaban Anies
Ditanya Bakal Dukung FPI dan Rizieq Jika Jadi Presiden, Ini Jawaban Anies

Anies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan

Langkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras MUI Dugaan BPIP Larang 18 Anggota Paskibraka Berjilbab
VIDEO: Keras MUI Dugaan BPIP Larang 18 Anggota Paskibraka Berjilbab "Jika Dipaksa, Pulang Saja!"

PPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Pemprov DKI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
PKS Minta Pemprov DKI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta

Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Buruh Kritik RPP Kesehatan, Dianggap Dibahas Diam-Diam
Buruh Kritik RPP Kesehatan, Dianggap Dibahas Diam-Diam

Aturan tersebut dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau

Baca Selengkapnya
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi

PP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya