Data dianggap tak lengkap, Pansus TPST Bantargebang batal dibentuk
Merdeka.com - Buntut perseteruan antara Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait TPST Bantargebang berbuntut pada rekomendasi pembentukan Panitia Khusus. Namun, pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah Kota Bekasi menunda pembentukan pansus, dengan alasan data hasil evaluasi nota kesepahaman TPST Bantargebang oleh Komisi A dianggap kurang lengkap sebagai bahan rujukan.
"Kalau data yang diajukan sudah meyakinkan kami di pimpinan dewan maupun Bamus, hanya saja kami meminta data itu dilengkapi lagi," kata Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, ketika dikonfirmasi, Kamis (7/4).
Menurut Tumai, pihaknya meminta komisi A menggandeng lembaga independen yang kompeten dengan lingkungan maupun persampahan. Hasil kajian itu yang menjadi pertimbangan pimpinan DPRD dengan Bamus.
-
Kapan DKI Jakarta menyaring sampah kiriman? Pada hujan yang terjadi awal bulan November, DKI Jakarta menyaring lebih dari 70 ton sampah kiriman di Kali Ciliwung.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah sampah di Bantargebang? Demi menghindari longsor, maka dilakukan teknik terasering. "Jadi langkah itu yang kita terapkan sembari menunggu dibangunnya ITF di Jakarta.," kata Kepala Satuan Pelaksana TPST Bantargebang UPST DKI Jakarta, Handoko Raitno Solusi Lain Tahun ini, pabrik pengolah sampah atau refuse-derived fuel (RDF) plant akan dibangun di Bantargebang.
-
Apa yang sedang dipertimbangkan oleh PDIP untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Kenapa Pemkab Sleman harus atasi masalah sampah? Permasalahan yang sering muncul, biasanya sulitnya mencari lokasi untuk tempat pengolahan atau pembuangan akhir sampah (TPA), kapasitas TPA, sampai munculnya penolakan masyarakat sekitar TPA akibat dampak yang ditimbulkan, seperti bau tidak sedap, dan pencemaran lingkungan.
"Kami memberikan waktu selama tiga bulan ke depan, sehingga kami masih membuka kemungkinan untuk membentuk Pansus TPST Bantargebang," ujar Tumai.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, mengaku kecewa dengan keputusan pimpinan DPRD dan Bamus yang menunda pembentukan Pansus TPST Bantargebang. Sehingga, evaluasi dari pelanggaran DKI Jakarta, terhadap perjanjian kerjasama dengan Kota Bekasi tentang TPST Bantargebang, tak bisa ditingkatkan.
"Pandangan kami dari hasil evaluasi, sudah semestinya dibentuk pansus," ujar Ariyanto.
Meski begitu, kata Ariyanto, pihaknya tetap mematuhi permintaan pimpinan DPRD dan Bamus untuk melengkapi data evaluasi perjanjian kerjasama TPST Bantargebang. Saat ini, lembaganya mulai mencari sejumlah pakar persampahan, lingkungan, dan lainnya.
"Kami optimis sebelum tiga bulan selesai," ucap Ariyanto.
Ariyanto mengatakan, pihaknya mempersoalkan pelanggaran perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan tempat pengolahan sampah terpadu Bantargebang oleh DKI Jakarta. Menurut dia, rekomendasi pembentukan pansus telah disepakati mayoritas anggota komisi A.
Ariyanto menambahkan, alasan pembentukan pansus adalah lanjutan dari hasil evaluasi dari komisinya, terhadap perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang. Menurut dia, dalam perjanjian kerja sama diteken pada 2009 lalu banyak pelanggaran.
"Tentang kesehatan, air bersih, rute truk sampah, dan lainnya dilanggar oleh DKI Jakarta," tutup Ariyanto.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.
Baca SelengkapnyaPerolehan suara PSI di Bantaeng Sulsel meningkat drastis.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaSuara NasDem di Dapil Jawa Tengah 10 yang menempatkan calegnya berada di kursi keenam DPR RI.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca Selengkapnya