Data Disdukcapil Cianjur: Ada 17 WNA yang Punya e-KTP
Merdeka.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Jawa Barat, mencatat ada daftar 17 Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki KTP elektronik. Data itu sudah diserahkan ke KPU Cianjur guna meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan pemilu 2019. Sebab, WNA tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengikuti pelaksanaan Pemilu.
Kadisdukcapil Cianjur Sidiq el-Fatah mengatakan data tersebut diberikan sebagai pegangan KPU untuk pelaksanaan pemilu. Meskipun sudah memiliki KTP, namun WNA tidak mendapatkan hak pilih seperti warga biasa.
"Terkait kepemilikan KTP, dia menjelaskan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, tepatnya pasal 63 ayat 1," katanya seperti dilansir Antara, Selasa (26/2).
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Siapa saja orang Bekasi yang tercatat? Keenamnya diketahui berasal dari beberapa kampung, seperti Amat Bin Amat asal Gabus, Noran Bin Miet asal Tanah Doearatoes, Sani asal Lembur Pulo Panjang, Sajian asal Rawa Bamboe, Saderi asal Bekasi dan seorang perempuan, Nyi Isah bin Ning asal Teloek Poetjoeng.
-
Siapa saja yang boleh daftar Kartu Prakerja? Melansir dari prakerja.go.id, semua warga negara Indonesia yang berusia di atas 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, bisa mendapatkan kartu Prakerja.
-
Apa saja yang sudah mendaftar? Tiga OTA itu ialah Airbnb.com, Agoda.com, dan Booking.com. Ketiga lainnya; Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id sejauh ini belum mendaftar.
-
Siapa yang memakai tanda kepangkatan? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
Pihaknya mencatat ada 17 TKA yang memiliki e-KTP dengan kewarganegaraan beragam. Mulai dari China, Singapura, Prancis dan beberapa negara lainnya.
"Daftar nama dan alamat tempat tinggalnya sudah tercantum di dalamnya," kata Sidiq.
Mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi peryaratan memiliki izin tinggal tetap.
"Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."
Diperkuat pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir."
Sedangkan di Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa KTP elektronik bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan KTP elektronik bagi Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
Kemendagri menegaskan bahwa WNA yang ingin memiliki KTP elektronik harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya izin tinggal tetap sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
Komisioner KPU Cianjur, Anggy Shopia Wadany, pihaknya akan menyampaikan data tersebut ke setiap TPS tempat WNA berdomisili. Sehingga petugas diminta untuk lebih selektif dan jeli dalam memeriksa pemilih yang menggunakan KTP.
"Pastinya akan kami tindaklanjuti dan meminta petugas untuk jeli serta selektif karena perbedaannya sangat jelas dari bahasa serta kewarganegaraan. Mereka tidak diperbolehkan untuk memilih," katanya.
Sementara Bagian Penindakan Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan KPU Cianjur, terkait WNA yang memiliki KTP-e tersebut dan tidak ada permasalahan.
Namun pihaknya mengimbau petugas tps untuk jeli dan menolak jika ada WNA yang datang pada saat pencoblosan pada 14 April.
"Sudah jelas perbedaan WNA mulai dari perawakan dan tata bahasanya. Sehingga petugas tidak perlu melayani mereka," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI jamin proses urus pindah domisili bisa selesai dalam waktu sehari
Baca SelengkapnyaAdapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAda 775 warga negara asing (WNA) yang telah berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaKetersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.
Baca SelengkapnyaKemendagri terus melakukan pembenahan akan keamanan data untuk mengantisipasi maraknya kejahatan digital.
Baca SelengkapnyaPeretas Bjorka diduga memperjualbelikan data pribadi WNA atau turis asing yang datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaBudi juga menyebutkan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang dinamis.
Baca SelengkapnyaTotal formasi 572.496 formasi CASN 2023 terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 543.593 formasi PPPK.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca Selengkapnya