Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Data Penduduk di KPU Diduga Bocor, Kemendagri Pastikan Datanya Aman

Data Penduduk di KPU Diduga Bocor, Kemendagri Pastikan Datanya Aman Zudan Arif Fakrulloh. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jutaan data penduduk Indonesia di Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga bocor. Hal itu diungkap akun Twitter Under The Breach (@underthebreach).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dugaan itu perlu dicek langsung ke KPU. Namun, untuk data dari lembaganya, sama sekali tidak ada kebocoran.

"Dari dukcapil tidak ada kebocoran data," kata Zudan saat dikonfirmasi, Jumat (22/5).

Dia juga menuturkan, sejauh ini tidak ada gangguan terhadap server KTP elektronik. Karena memang tidak dibuka untuk umum.

"Memang tidak ada gangguan di server KTP elektronik kita. Jaringan tertutup dan tidak dibuka untuk umum," jelas Zudan.

Masyarakat diminta tidak khawatir. Data di Kemendagri dipastikan aman.

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Dukcapil Kemendagri tidak ada kebocoran data. Dari log dan traficnya tidak ada indikasi yang mencurigakan. InsyaAllah aman," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz menuturkan, pihaknya sudah bekerja dari tadi malam untuk menelusuri kabar tersebut.

"KPU RI sudah bekerja sejak tadi malam menelusuri berita tsb lebih lanjut, melakukan cek kondisi intenal (server data) dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ungkap Viryan.

Dia lantas memberi penjelasan soal dugaan kebocoran data penduduk.

"Data tersebut adalah soft file DPT Pemilu 2014. Soft file data KPU tersebut (format.pdf) dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka. Picture (gambar) ini berdasarkan meta datanya tanggal 15 November 2013," ucap Viryan.

Dia menegaskan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 38 Ayat 5, yang berbunyi; KPU Kabupaten/ Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/ kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP