Data Penduduk Diduga Bocor, Istana Bicara Manfaat RUU PDP bagi Korban
Merdeka.com - Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, data pribadi penduduk harus dilindungi dan dijaga dengan baik. Dia mendesak pengusutan dugaan kebocoran data penduduk Indonesia yang berasal dari BPJS Kesehatan itu.
"Para pihak harus bertanggungjawab jika kebocoran data penduduk terbukti. Harus diusut tuntas," tulis Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/5).
Jaleswari menyatakan, saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi. Rancangan peraturan itu telah masuk Prolegnas 2021 di DPR.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibobol hacker dan sekitar 204 juta data DPT bocor dalam kejadian ini.
-
Siapa yang diduga sebagai sumber kebocoran data PDN? 'Kpd Yth @meutya_hafid pimpinan Komisi 1 DPR, kami mendapatkan data telak nan luar biasa bahwa kebocoran PDN diduga kuat berasal dari orang dalam sejak 11 Oktober 2022. Nama'y: Dicky Prasetya Atmaja. Dia bekerja di LintasArta. Dialah saksi mahkota, kok bisa? Thread! (``,)' tulisnya.
-
Dimana Kemensos mengusulkan pembaruan data? 'Karena itulah saya meminta pemerintah daerah untuk aktif memperbarui data secara berkala,' ujarnya pada para kepala daerah yang turut hadir dalam pertemuan tersebut melalui zoom meeting.
-
Bagaimana cara warga mendapatkan BPJS PBI? Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan mendata dan memverifikasi masyarakat yang tergolong tidak mampu. Setelah proses pendataan selesai, biaya iuran BPJS Kesehatan mereka akan ditanggung oleh APBD.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Siapa yang mundur karena data negara bocor? Kejadian tersebut menyebabkan Presiden Sistem Pensiun Jepang, Toichiro Mizushima mengundurkan diri dari jabatannya.
Dengan aturan itu, wanita karib disapa Dhani ini meyakini, individu yang merasa dirugikan atas dugaan kebocoran memiliki koridor hukum yang memayungi.
"Jadi bagi individu yang merasa mendapat ancaman, teror dan sejenisnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab supaya aktif melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk dapat diambil tindakan," jelas dia.
Jaleswari meyakini, data pribadi penduduk yang bocor akibat peretasan atau pun motif lainnya tidak pernah dibenarkan. Menurut dia, hal itu adalah elemen yang harus dilindungi dalam ekosistem privasi yang sehat
"Aktivitas masyarakat sipil harus dilindungi. Sebab masyarakat sipil merupakan elemen penting penyangga demokrasi yang sehat sepanjang dalam bingkai konstitusi dan regulasi," dia menandasi.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dan diperjualbelikan dalam sebuah forum. Hasil investigasi menemukan sampel data yang bocor diduga kuat berasal dari BPJS Kesehatan.
Dari investigasi itu juga ditemukan bahwa data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data.
Data tersebut dijual oleh akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi atau reseller. Tidak hanya dari Indonesia, Kotz disebut menjual dan membeli data pribadi di negara lain melalu forum tersebut.
"Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," katanya
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
enko Polhukam Hadi mengatakan menurut analisa BSSN, ada sebagian data yang bocor, tidak sesuai dengan data asli
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan, sebaiknya KPU sebagai penyelenggara pemilu, untuk bekerja lebih hati-hati lagi
Baca SelengkapnyaKominfo dan BSSN dituding lalai terkait hal ini. Berikut selengkapnya
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaDPR geram dengan kabar dugaan kebocoran data 204 juta pemilih oleh KPU.
Baca SelengkapnyaDesak Kebocoran Data Diusut, Ganjar: Jangan Sampai Kepercayaan ke KPU Hilang
Baca SelengkapnyaData log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Baca SelengkapnyaSebanyak 204 juta data pemilih KPU diduga bocor. Diperjualbelikan di darkweb seharga Rp 1 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaBudi Arie telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kebocoran data 6 juta NPWP itu.
Baca SelengkapnyaData pemilih bocor diduga usai diretas oleh hacker Jimbo.
Baca SelengkapnyaSilmy mengatakan, kebocoran data paspor tersebut sebetulnya terjadi pada Januari 2022.
Baca SelengkapnyaKirim ke Bareskrim dan KPU, Begini Hasil Investigasi BSSN soal Kebocoran Data Pemilih
Baca Selengkapnya