Data Penduduk Indonesia Diduga Bocor, DPR Singgung Pembahasan RUU PDP Mandek
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta menegaskan pemerintah segera melakukan investigasi sumber kebocoran data pribadi penduduk Indonesia. Menurutnya sudah sangat sering terjadi kebocoran data pribadi di internet.Hasil investigasi Kominfo menemukan data yang bocor diduga kuat berasal dari BPJS Kesehatan.
Sukamta mempertanyakan apakah sumber kebocoran dari website BPJS Kesehatan yang berhasil dibobol atau sistem informasi lain yang diretas.
"Demikian lemahnya ketahanan siber kita meskipun BPJS selalu maintenance agar keamanan data peserta terjamin kerahasiaannya, ditambah para hacker dan cracker cukup memiliki keahlian yang terus diasah dengan teknologi yang terus di-update. Data BPJS Kesehatan ini sangat besar, 279 juta, termasuk data peserta yang sudah meninggal. Jumlah ini hampir sama dengan jumlah total penduduk Indonesia. Ini alarm bagi Indonesia," ujar Sukamta dalam rilis resminya, Jumat (21/5/2021).
-
Siapa yang diduga sebagai sumber kebocoran data PDN? 'Kpd Yth @meutya_hafid pimpinan Komisi 1 DPR, kami mendapatkan data telak nan luar biasa bahwa kebocoran PDN diduga kuat berasal dari orang dalam sejak 11 Oktober 2022. Nama'y: Dicky Prasetya Atmaja. Dia bekerja di LintasArta. Dialah saksi mahkota, kok bisa? Thread! (``,)' tulisnya.
-
Bagaimana pelaku penipuan mengakses data pribadi nasabah? Seperti diketahui melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong tersebut membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS dan aplikasi lainnya.
-
Bagaimana cara kejahatan siber mendapatkan informasi sensitif? Beberapa pemateri juga menjelaskan mengenai social engineering atau praktik manipulasi psikologis yang dilakukan oleh penyerang (pelaku kejahatan siber) untuk memperoleh informasi sensitif, mendapatkan akses ke sistem atau sumber data yang seharusnya terbatas.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks BSI? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
-
Bagaimana peretas mendapatkan data DPT? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim 'Jimbo' mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibobol hacker dan sekitar 204 juta data DPT bocor dalam kejadian ini.
Dia menekankan bahwa langkah-langkah mitigasi harus dilakukan agar data yang sudah terlanjur bocor dapat disetop penyebarannya dan dimusnahkan. Pemerintah juga harus memiliki antisipasi efek dari bocornya data ini, apakah setelah ini akan ada 'serangan' lain di dunia maya yang bisa mengguncang ketahanan siber dalam negeri.
"Dan harus ada langkah-langkah ke depannya agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Ini penting untuk digarisbawahi karena sepertinya akan ada lagi kasus-kasus kebocoran data yang lebih parah dari sebelumnya," tegas dia.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS ini salah satu langkah yang harus segera dilakukan adalah penyelesaian pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Pembahasannya memang sedang stagnan karena ada perbedaan pandangan dalam hal penentuan bentuk otoritas Pelindungan data pribadi, apakah lembaga independen atau dikelola oleh Kementerian Kominfo. Pembahasan sangat alot di situ," ujar dia.
Dia menyatakan kasus dugaan kebocoran data BPJS Kesehatan menjadi tamparan bagi semua pihak bahwa bentuk otoritas yang paling tepat adalah lembaga independen.
"Bagaimana jadinya jika badan publik yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kegagalan Pelindungan data pribadi. Aneh rasanya kemudian badan publik menghukum sesama badan publik. Bab ini harus segera ketemu kesepakatannya, agar upaya pelindungan data pribadi bisa segera memiliki payung hukum yang kuat terhadap badan private, masyarakat termasuk juga badan publik," harapnya.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dan diperjualbelikan dalam sebuah forum. Hasil investigasi menemukan sampel data yang bocor diduga kuat berasal dari BPJS Kesehatan.
Dari investigasi itu juga ditemukan bahwa data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data.
Data tersebut dijual oleh akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi atau reseller. Tidak hanya dari Indonesia, Kotz disebut menjual dan membeli data pribadi di negara lain melalu forum tersebut.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia kembali dihebohkan kabar kebobolan 204 juta Data Pemilih Tetap (DTP) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Selengkapnyaenko Polhukam Hadi mengatakan menurut analisa BSSN, ada sebagian data yang bocor, tidak sesuai dengan data asli
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaMengenai apakah sudah ada tersangka yang diperiksa, Himawan tidak menjawab dengan jelas.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan, sebaiknya KPU sebagai penyelenggara pemilu, untuk bekerja lebih hati-hati lagi
Baca SelengkapnyaData log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Baca SelengkapnyaMeutya Hafid menegaskan kebocoran data tanpa back up adalah sebuah kebodohan.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan data pemilih yang bocor merupakan data daftar pemilih tetap atau DPT
Baca SelengkapnyaData pemilih bocor diduga usai diretas oleh hacker Jimbo.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto mengaku sudah menganalisis data NPWP yang diduga bocor.
Baca SelengkapnyaSeorang peretas dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan berhasil mendapatkan data pemilih dari situs tersebut.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca Selengkapnya