Datang ke KPK, keluarga Budi Mulya minta kasus Century diusut tuntas
Merdeka.com - Keluarga Budi Mulya, terpidana kasus korupsi Bank Century mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan. Tampak yang hadir istri dan anak Budi Mulya, yakni Anne Mulya dan Nadia Mulya. Keduanya didampingi Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Boyamin selaku penggugat kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century mengatakan kedatangannya untuk menyerahkan surat permintaan agar KPK melanjutkan keputusan PN Jakarta Selatan
"Saya ke sini menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan keputusan itu, saya lampiri putusan praperadilan," ujar Boyamin di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
-
Siapa pemilik saham terbesar BCA? Tidak berhenti di situ, kedua bersaudara ini merambah bisnis properti.
-
Siapa orang terkaya di dunia? Dikenal sebagai salah satu pengusaha paling inovatif di dunia, Elon Musk telah meraih posisi pertama dalam daftar Orang Terkaya di Dunia versi majalah Forbes.
-
Siapa orang terkaya di Indonesia? Adapun Prajogo Pangestu seorang pengusaha yang masuk posisi pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan bersih sekitar 55,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp862,8 triliun (dalam kurs Rp 15.519 per USD).
Boyamin meminta Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti putusan PN Jakarta Selatan agar segera menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka. Dia mengatakan pihak pengaduan masyarakat (Dumas) KPK berjanji akan meneruskan surat permintaan itu ke pimpinan.
Secara pribadi, Boyamin mengaku memberi waktu tiga bulan kepada KPK untuk memulai penyidikan atau menetapkan Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka. Jika tak menjalani permintaannya atau putusan PN Jaksel, Boyamin berjanji bakal mengambil opsi lain.
"Jadi kalau ganti ruginya Century delapan triliun, ya nanti saya minta potong gajinya pimpinan KPK 10 persen lah untuk mengganti itu sampai pensiun," jelasnya.
Anak Budi Mulya, Nadia Mulya juga meminta KPK bersikap adil dalam menuntaskan kasus korupsi Century. Selain itu, dia juga berharap penyidik dapat mengusut pihak lain yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,012 triliun tersebut.
"Usut sampai tuntas karena kasus Century itu bukan seputar kebijakan saja, yang bikin masyarakat geram kan seperti kata Rizal Ramli kan itu ember bocor. Bocornya ke mana, yang masyarakat ingin tahu kan yang sebenarnya itu," tutur dia.
Dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.
Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Perbuatan tersebut menurut jaksa KPK dilakukan Budi bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Baca SelengkapnyaTerdakwa uga dituntut pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaCrazy Rich Surabaya Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar dan pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam.
Baca SelengkapnyaSidang putusan Budi Said digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Robert dianggap berkaitan dengan erat dengan hubungannya dengan kasus timah yang telah membuat rugi negara sebesar Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaBudi Said diketahui pernah masuk ke dalam ruang brankas emas di salah satu Butik Emas Antam.
Baca Selengkapnyaaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaRobert Bonosusatya sendiri kelar menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada pukul 22.05 WIB
Baca SelengkapnyaBudi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya