Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Datang ke KPK, keluarga Budi Mulya minta kasus Century diusut tuntas

Datang ke KPK, keluarga Budi Mulya minta kasus Century diusut tuntas Keluarga Budi Mulya. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Keluarga Budi Mulya, terpidana kasus korupsi Bank Century mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan. Tampak yang hadir istri dan anak Budi Mulya, yakni Anne Mulya dan Nadia Mulya. Keduanya didampingi Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Boyamin selaku penggugat kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century mengatakan kedatangannya untuk menyerahkan surat permintaan agar KPK melanjutkan keputusan PN Jakarta Selatan

"Saya ke sini menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan keputusan itu, saya lampiri putusan praperadilan," ujar Boyamin di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Boyamin meminta Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti putusan PN Jakarta Selatan agar segera menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka. Dia mengatakan pihak pengaduan masyarakat (Dumas) KPK berjanji akan meneruskan surat permintaan itu ke pimpinan.

Secara pribadi, Boyamin mengaku memberi waktu tiga bulan kepada KPK untuk memulai penyidikan atau menetapkan Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka. Jika tak menjalani permintaannya atau putusan PN Jaksel, Boyamin berjanji bakal mengambil opsi lain.

"Jadi kalau ganti ruginya Century delapan triliun, ya nanti saya minta potong gajinya pimpinan KPK 10 persen lah untuk mengganti itu sampai pensiun," jelasnya.

Anak Budi Mulya, Nadia Mulya juga meminta KPK bersikap adil dalam menuntaskan kasus korupsi Century. Selain itu, dia juga berharap penyidik dapat mengusut pihak lain yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,012 triliun tersebut.

"Usut sampai tuntas karena kasus Century itu bukan seputar kebijakan saja, yang bikin masyarakat geram kan seperti kata Rizal Ramli kan itu ember bocor. Bocornya ke mana, yang masyarakat ingin tahu kan yang sebenarnya itu," tutur dia.

Dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.

Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.

Perbuatan tersebut menurut jaksa KPK dilakukan Budi bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Usut Dugaan Kasus TPPU Crazy Rich Surabaya Budi Said
Kejagung Usut Dugaan Kasus TPPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

Kejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Dituntut 16 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa uga dituntut pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pembelian Emas Antam
FOTO: Ekspresi Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pembelian Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar dan pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam.

Baca Selengkapnya
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis Terkait Kasus Emas
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis Terkait Kasus Emas

Sidang putusan Budi Said digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara
Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara

Pria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.

Baca Selengkapnya
Ini yang Digali Kejagung saat Periksa Robert Bonosusatya Dalam Kasus Korupsi Timah
Ini yang Digali Kejagung saat Periksa Robert Bonosusatya Dalam Kasus Korupsi Timah

Pemeriksaan Robert dianggap berkaitan dengan erat dengan hubungannya dengan kasus timah yang telah membuat rugi negara sebesar Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Saksi Sebut Crazy Rich Surabaya Pernah ke Ruang Brankas Emas Antam, Harusnya Haram Masuk
Saksi Sebut Crazy Rich Surabaya Pernah ke Ruang Brankas Emas Antam, Harusnya Haram Masuk

Budi Said diketahui pernah masuk ke dalam ruang brankas emas di salah satu Butik Emas Antam.

Baca Selengkapnya
MA Bisa Batalkan Putusan Perdata Melalui Pembuktian Kongkalikong Terdakwa Emas Antam
MA Bisa Batalkan Putusan Perdata Melalui Pembuktian Kongkalikong Terdakwa Emas Antam

aksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas

Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Robert Bonosusatya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis
Robert Bonosusatya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis

Robert Bonosusatya sendiri kelar menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada pukul 22.05 WIB

Baca Selengkapnya
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi dan TPPU Jual Beli Emas Antam
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi dan TPPU Jual Beli Emas Antam

Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya