Datangi Istana, Forum Guru Besar tolak revisi UU KPK
Merdeka.com - Forum Guru Besar mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan untuk menyampaikan surat penolakan terhadap revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan penolakan terhadap revisi UU KPK tersebut disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi.
"Kami berpendapat upaya melakukan revisi UU KPK pada saat ini merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana," kata Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Edi Suwandi yang mewakili Forum Guru Besar di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2).
-
Kenapa KJMU dihapus? Totalnya, ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, data eksisting (KJMU) tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 (penerima KJMU),
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Kenapa Rektor UMJ minta putusan MK soal penghapusan PT diberlakukan di 2024? Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
Dikarenakan menolak revisi UU KPK, Forum Guru Besar juga menuntut revisi UU KPK dihapus dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Ya seharusnya memang dihapus dari Prolegnas. Kami juga melihat ada undang-undang lain yang lebih prioritas," katanya.
Edi meyakini surat penolakan revisi UU KPK yang diserahkan ke Teten Masduki dan Johan Budi itu nantinya akan disampaikan langsung ke Presiden Jokowi. Sehingga, Presiden dapat melihat animo penolakan terhadap revisi UU KPK memang sangat besar.
Selain dengan tegas menolak revisi UU KPK, Edi menjelaskan nantinya Forum Guru Besar akan menyampaikan beberapa usulan yang akan memperkuat taji KPK dalam memberantas korupsi.
"Kami nanti akan menyampaikan pemikiran-pemikiran yang akan memperkuat KPK," tukasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaPetisi ini diajukan oleh 150 orang Guru Besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan non kesehatan.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaPemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPKS tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI Sampaikan Petisi Kritik Pemerintah Jokowi, Rektor Tidak Hadir
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca Selengkapnya