Datangi Kejagung, 4 korban penganiayaan minta Novel Baswedan diadili
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima empat korban penganiayaan atau penembakan yang dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Keempatnya diterima langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto.
Keempat korban itu, antara lain, Ruzli Aliansyah, Irwansyah Siregar, Doni Yeprizal dan Dedi Nuryandi. Mereka datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Yulisman.
Di hadapan Amir, dalam pertemuan terbuka itu keempat orang itu menceritakan awal mula terjadinya penganiayaan tersebut sambil meneteskan air mata. Keempatnya, sesekali meneteskan airmata saat membeberkan kronologis penganiayaan yang dilakukan penyidik andalan KPK itu.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Saat itu kami melakukan pencurian sarang burung walet. Kami tidak lakukan perlawanan, sampai di kantor Polres Bengkulu tanpa ada ditanya kami disiksa, ditelanjangi hanya pakai celana dalam, kurang lebih 4 jam," kata Irwansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/2).
Hal senada juga disampaikan oleh ketiga korban lainnya, yakni, Doni, Aliansyah dan Dedi. Ketiganya meminta Kejagung memberikan hukuman yang setimpal terhadap Novel.
Mereka tidak menerima jika Kejagung menghentikan perkara Novel yang sudah masuk ke pengadilan Bengkulu itu. Mereka menganggap apa yang dilakukan Novel tidak pantas diampuni.
"Novel telah melakukan perbuatan biadab karena lak penganiayaan dan penyiksaan kepada kami semua, kami mohon kepada Jaksa agung minta keadilan perkara Novel jang dihentikan kami sdh lama menunggu2 selama 12 tahun yang telah menyiksa kami dan menebak kaki kami, ini buktinya adili Novel Baswedan. Ini bukti penyiksaan Novel Baswedan, ini bukti kekejaman Novel Baswedan," pungkas ketiganya.
Selain dari pihak Kejagung, pada pertemuan itu turut Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Ary Purwanto beserta jajarannya. Pertemuan tidak berlangsung lama, usai menyampaikan tuntutannya, mereka pergi meninggalkan Kejagung.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Kediri Kota menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga tewas santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kediri, Bintang Balqis Maulana (14).
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan lainnya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum keluarga korban, Tumbur Aritonang membenarkan kabar bahwa P pernah menceritakan penganiayaan dialaminya kepada sang pacar.
Baca SelengkapnyaSidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaDede merasa bersalah atas pengakuannya terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaKeluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan itu.
Baca Selengkapnya