Datangi Mabes, AMPG minta Polri tak ragu usut soal SPDP pimpinan KPK
Merdeka.com - Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menyambangi Markas Besar Polri, Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk menemui Kapolri Jendral Tito Karnavian dan meminta agar proses Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang segara diteruskan.
"Kita baru saja ingin bertemu Kapolri, cuma Kapolri ada acara HUT Brimob di Ambon. Tujuan kami ke sini untuk memastikan bahwa Polri harus konsisten dan terus melakukan proses hukum terhadap peristiwa adanya SPDP dua pimpinan KPK," kata Ketua Harian PP AMPG Mustafa M Raja di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
SPDP itu dikeluarkan Bareskrim Polri pada (7/11) kemarin, yang mana SPDP itu keluar belum ada sebulan. Karena kuasa hukum Setya Novanto, Sandi Kurniawan telah melaporkan dua pimpinan lembaga antirasuah itu pada (9/10) lalu, dengan tuduhan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa DPR berharap Kejagung tidak berhenti usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang meminta Kejagung terus usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni.
Lebih lanjut, Mustafa menambahkan bahwa tak boleh ada kelompok atau siapa pun yang mengintervensi Polri untuk menghentikan kasus ini. Oleh karena itulah, AMPG sangat mendukung Korps Bhayangkara untuk segera melanjutkan kasus tersebut sepanjang ada barang buktinya.
"Kita berharap pihak kepolisian untuk tidak ragu memproses ini, karena kita negara hukum. Kami tahu pihak kepolisian sudah melakukan proses, oleh karena itu tidak boleh dihentikan. Harus diteruskan. Save Kapolri," ujarnya.
Namun, saat ditanya soal Presiden Joko Widodo, yang meminta kepada Polri agar segera menghentikan kasus ini jika tidak ada barang buktinya. Dirinya menjawab bahwa kasus ini tetap harus berjalan dan tak ada yang bisa hentikan apalagi dengan kepentingan politik.
"Saya kira saya enggak mau komentari apa yang dinyatakan Jokowi, tapi bagi kami ini negara hukum. Tidak boleh siapapun melakukan pendekatan politik untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Nanti biar proses ini di pengadilan. Hanya pengadilan yang berhak yang bisa mengatakan ini SP3 atau tidak bisa dilanjutkan penyidikan dan seterusnya. Saya kira itu," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menanggapi, penyidikan kepolisian kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md meminta agar kasus pemerasan diduga dilakukan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diusut tuntas.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca Selengkapnya