Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Datangi Mabes, massa minta Bareskrim usut kasus Sumber Waras

Datangi Mabes, massa minta Bareskrim usut kasus Sumber Waras Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan pelanggaran transaksi jual beli Rumah Sakit (RS) Sumber Waras pada Desember 2015 silam.

"Bukan mau melaporkan, tapi laporan kita Desember 2015 itu," kata Koordinator Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta, Lieus Shungkharisma di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (9/8).

Lieus mengatakan sejak dilaporkan, penyidik tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap pihak pelapor atau terlapor. Padahal, kata dia, semua barang bukti lengkap dilampirkan dalam laporan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Tidak diproses, kita tidak dipanggil padahal lengkap kita kasih buktinya. UU lengkap, bukti rekomendasi BPK ada, batalin tuh transaksi RS Sumber Waras karena banyak kejanggalan dan merugikan negara," ujar dia.

Lieus bersama teman-temannya meminta ada tindak lanjut soal kasus Sumber Waras.

"UU harus dijalankan dong, dalam UU tidak melaksanakan di pidana 1 tahun 6 bulan tapi kenapa Bareskrim tidak jalan," jelasnya.

Pada kesempatan itu, dia juga meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mempertemukan aliansinya dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Lieus bahkan mengancam bakal melakukan aksi anarkis lantaran polisi dianggap berpihak kepada Ahok.

"Selaku Kapolri tolong temukan kita dengan Bareskrim. Ini untuk menghindari masyarakat supaya dididik taat hukum. Jangan paksa jadi anarkis, lama-lama kita jadi lihat kok polisi ada keberpihakan sama Ahok," tegas dia.

Lieus juga meminta polisi untuk berani mengungkap dugaan pelanggaran tindak pidana atas pembelian RS Sumber Waras tersebut. Dia mengklaim, semua bukti adanya tindak pidana dalam pemberian Sumber Waras sudah terpenuhi dan diakui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Diketahui, Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim dengan tuduhan pelanggaran tindak pidana atas pembelian RS Sumber Waras. Selain itu, Ahok juga disebut telah melanggar UU karena tidak mengindahkan perintah BPK untuk menghentikan pembelian RS Sumber Waras tersebut.

Namun, sejak Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta ini melaporkan Ahok ke Bareskrim, mereka tidak bisa memperlihatkan nomor laporan yang diterima aliansi dari pihak Bareskrim.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penembakan Warga Bangkal Seruyan, Tim Advokasi Ungkap Belum Terima Hasil Uji Balistik
Kasus Dugaan Penembakan Warga Bangkal Seruyan, Tim Advokasi Ungkap Belum Terima Hasil Uji Balistik

Tim advokasi melaporkan kasus dugaan penembakan tersebut ke Bareskrim Polri lantaran tak ada perkembangan dari Polda Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri

Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Dugaan Penembakan di Seruyan, Minta Tunggu Penyidikan Polda Kalteng
Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Dugaan Penembakan di Seruyan, Minta Tunggu Penyidikan Polda Kalteng

Laporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.

Baca Selengkapnya