Datangi MK, penggugat PT 20 persen minta sidang segera digelar
Merdeka.com - Pengamat Politik Effendi Gazali selaku pemohon uji materi presidential threshold (PT) 20 persen mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/8). Dia menanyakan terkait sidang uji PT tersebut yang mepet dengan batas pendaftaran calon presiden yakni 10 Agustus 2018. Padahal, kata dia, syarat untuk uji gugatan sudah dilakukan.
"Kami hanya mengingatkan Bapak dan Ibu Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia ini sudah tanggal 6 (Agustus), sebentar lagi tanggal 10, padahal judisial review yang kami ajukan sudah mengikuti format sidang pendahuluan, sudah sidang perbaikan dan di sidang perbaikan 100% sudah dilakukan bahkan kata hakim hanya satu kesalahan," katanya di MK.
"Jadi maksud saya kok permohonan yang lain diproses, ada permohonan perbaikan soal UU Pemilu, lah kami punya perbaikan nya sudah," tambahnya.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
-
Bagaimana proses pemakzulan presiden? Proses pemakzulan presiden di Indonesia melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, MK, dan MPR. Mekanisme ini diatur secara rinci dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Dalam hal ini, Effendi menguji munculnya PT 2019 yang diberlakukan oleh pemerintah. Padahal, pada Pemilu sebelumnya masyarakat tidak diberitahu bahwa Presidential Treshold 2019 otomatis diberlakukan saat masyarakat mencoblos calon legislatif 2014.
Menurut Effendi, pemerintah melakukan kebohongan yang bertentangan dengan nilai Pancasila. "Karena Anda, saya, pemirsa dan wartawan ini pada Pemilu 2014 pernah dibohongi karena waktu itu kita bilang Pemilu DPR tapi kok tiba-tiba diubah jadi presidential threshold 2019," ujar Effendi.
"Jadi hanya diuji kepada nilai nilai Pancasila apakah dalam tanda petik membohongi warga negara yang menjadi pemilih pada pemilu 2014 itu bertentangan dengan nilai Pancasila atau tidak," tambahnya.
Menurutnya, Presidential Treshold layaknya diberlakukan pada Pemilu 2024.
"Maka diberitahukan kepada seluruh warga negara pada saat ini warga negara tahu bahwa untuk memilih pada pemilu serentak 2019 DPR dan presiden threshold 2024 silakan saja," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Effendi juga mengirim surat kepada Buya Syafi'i Ma'arif selaku Dewan Etik MK. Dia berharap kepada Buya Syafi'i bisa mengerti dan maksud dan tujuannya.
"Kami percaya bahwa para hakim tidak pernah bisa ditekan baik kepentingan internal maupun kepentingan politik luar apalagi sekarang ada Buya Syafi'i Ma'arif Sebagai dewan etik, guru bangsa yang paling tidak bisa berkomunikasi dengan para hakim. Besar harapan kami kepada Buya Syafi'i Ma'arif," ujarnya.
Untuk diketahui, Pasal 222 UU Pemilu menyatakan, pasangan calon Pemilu 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca SelengkapnyaDugaan adanya kecurangan pada PIlpres 2024, membuat isu pemakzulan Jokowi muncul.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.
Baca Selengkapnya"Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca Selengkapnya