Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Datangi Polda Metro, Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor Tersangka Pornografi

Datangi Polda Metro, Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor Tersangka Pornografi Dea Onlyfans wajib lapor. liputan6.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans sebagai tersangka penyebaran konten pornografi. Namun, penyidik tidak menahan Dea dengan alasan status mahasiswinya.

Selama proses hukum berjalan, Dea dikenakan wajib lapor. Seperti yang ia lakoni saat ini. Sekira pukul 14.45 Wib ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk wajib lapor.

Mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam, Dea tak banyak bicara kepada awak media yang telah menunggunya. Mulut tertutup masker hijau.

Dia terus berjalan masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Nanti ya, saya wajib lapor dahulu," singkatnya, Senin (28/3).

Penasihat Hukum Dea OnlyFans, Herlambang menjelaskan, kliennya hendak menunaikan kewajiban melapor diri ke penyidik. Adapun, jadwal wajib lapor ada dua kali dalam sepekan yakni pada Senin dan Kamis.

"Kita wajib lapor melapor diri kita setiap minggunya sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk 1 minggu 2 kali," kata dia.

Herlambang menyebut, kliennya selama menjalani wajib lapor akan tinggal di Jakarta.

"Sampai hari ini semua kita tinggal di Jakarta, kita semua di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian kita kooperatif," ucap dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang merupakan konten kreator dalam situs OnlyFans. Dea ditangkap pada Kamis, 24 Maret 2022 malam di Malang

Usai menjalani pemeriksaan, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka. Dea OnlyFans dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bebas Usai 10 Bulan di Penjara, Dea OnlyFans: Pada Kangen Aku Enggak?
Bebas Usai 10 Bulan di Penjara, Dea OnlyFans: Pada Kangen Aku Enggak?

Dea 10 bulan mendekam di penjara akibat kasus pornografi jual-beli konten pornonya di platform OnlyFans pada 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Jualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram, Seorang Pria Diciduk Polisi
Gara-Gara Jualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram, Seorang Pria Diciduk Polisi

MAFA memperjual-belikan konten-konten video vulgar lewat akun Deflamingo Collection

Baca Selengkapnya
Akun Telegram Ini Jual 8.000 Lebih Konten Video Porno Anak Sampai Kominfo Diminta Turun Tangan
Akun Telegram Ini Jual 8.000 Lebih Konten Video Porno Anak Sampai Kominfo Diminta Turun Tangan

MAFA telah diringkus di sebuah sebuah indekos kawasan Coblong

Baca Selengkapnya
Mengaku Sedang Mabuk, Ibu Dua Anak Nekat Bikin Konten Porno di Akun TikTok
Mengaku Sedang Mabuk, Ibu Dua Anak Nekat Bikin Konten Porno di Akun TikTok

F sempat diamankan warga, tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat sebelum akhirnya dibawa ke polisi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Pemilik Situs Video Porno Anak di Pangandaran, Beroperasi Sejak 2015
FOTO: Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Pemilik Situs Video Porno Anak di Pangandaran, Beroperasi Sejak 2015

Tersangka OS telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain lain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak sejak tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Mirip Rebecca Kloppers, Cuan Rp10 Juta Per Bulan
Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Mirip Rebecca Kloppers, Cuan Rp10 Juta Per Bulan

Menurut Ahmad, tersangka BF menyebarkan video porno Rebecca melalui akun X @dedekkugem.

Baca Selengkapnya
Youtuber Emak Gila yang Diduga Promosikan Judi Online Segera Disidang
Youtuber Emak Gila yang Diduga Promosikan Judi Online Segera Disidang

Polisi telah menyerahkan Youtuber Emak Gila ke Kejaksaan Negeri Bandung beserta barang bukti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Siskaeee Ditangkap Ngumpet di Apartemen Usai Mangkir dari Pemeriksaan
VIDEO: Detik-Detik Siskaeee Ditangkap Ngumpet di Apartemen Usai Mangkir dari Pemeriksaan

Berulang kali mangkir dari panggilan, kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Baca Selengkapnya
2 Kali Mangkir, Siskaeee Ditangkap di Apartemen Daerah Yogyakarta
2 Kali Mangkir, Siskaeee Ditangkap di Apartemen Daerah Yogyakarta

Penangkapan Siskaeee dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

Baca Selengkapnya
Besok, Polisi Panggil Anak Vokalis Band Terkait Video Asusila
Besok, Polisi Panggil Anak Vokalis Band Terkait Video Asusila

Ia menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Praktik Penjualan Video Porno Anak dan Dewasa Dibongkar Polisi, Pelaku Raup Rp12 Juta per Bulan
Praktik Penjualan Video Porno Anak dan Dewasa Dibongkar Polisi, Pelaku Raup Rp12 Juta per Bulan

Pelaku menggunakan akun Facebok dengan nama 'Pemersatu Bangsa'. Pelanggan kemudian akan diarahkan ke akun Instagram lalu mengunduh konten di aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya
Diblokir! Tiga Website Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Sudah Tak Bisa Diakses
Diblokir! Tiga Website Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Sudah Tak Bisa Diakses

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) resmi memblokir tiga situs website yang dikelola rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya