Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Datangi Polda Metro, Dhani mengaku penyakitnya kambuhan

Datangi Polda Metro, Dhani mengaku penyakitnya kambuhan Ahmad Dhani ditangkap. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani akhirnya menyambangi Mapolda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka makar Sri Bintang Pamungkas. Pada pemeriksaan sebelumnya Dhani tak hadir.

Hari ini pun Dhani awalnya mengaku sakit. Namun dia malah mendatangi acara penganugerahan Man Of The Year 2016 pada Habib Rizieq yang digelar Muslim Tionghoa Indonesia (MUSTI) dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak). Dhani mengaku penyakitnya kambuhan.

"Saya ini kambuhan. Kadang kambuh, kadang enggak," ujar Dhani sambil tersenyum, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/12).

Dhani datang memakai kaos warna hitam dan berpeci hitam, didampingi oleh kuasa hukumnya, Ali Lubis. Kata Ali Lubis, kliennya itu akan diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka makar bernama Sri Bintang Pamungkas.

"Mas Dhani kan warga negara yang baik, beliau kooperatif, beliau ingin membantu kepolisian jadi lebih cepat lebih baik. Bukan gitu Mas Dhani?" ujar Ali Lubis.

Sementara itu menurut Dhani, dirinya mengaku tak terlalu mengenal Sri Bintang. Namun, dirinya hanya sempat melihat Sri Bintang hadir dalam pertemuan di Universitas Bung Karno (UBK) beberapa waktu sebelum ditangkap polisi pada Jumat 2 Desember lalu.

"Di UBK saya lihat dari jauh. Di UBK pas saya hadir, Pak Bintang sudah selesai ceramah. (Di Kalijodo) saya nggak ketemu," kata Dhani.

Lebih lanjut Dhani mengatakan, dirinya tidak akan memberikan informasi apapun terkait Sri Bintang. Karena, dirinya mengaku tidak mengenal dekat dengan tersangka makar tersebut.

"Saya yakin nggak ada informasi yang saya berikan. Karena saya nggak kenal Pak Sri Bintang Pamungkas, saya hanya pernah ketemu di Mako Brimob," pungkas Dhani.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP