Datangi Polres Jaktim, KPAI minta penganiaya Renggo tak diproses
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) mendatangi Mapolrestro Jakarta Timur terkait kasus Renggo Kadapi, bocah kelas V SDN 09 Pagi Makasar, Jakarta Timur, yang tewas dianiaya kakak kelasnya, SY. Komisi ingin memastikan agar aspek hukum berjalan sesuai dengan perlindungan anak.
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, kedatangannya menemui Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni untuk memastikan, agar pihak kepolisian dapat menjaga mentalitas SY sebagai terduga pelaku. Sebab, kata dia, SY belum berusia 12 tahun dan menurut undang-undang anak itu tidak bisa diproses hukum. Data dari pihak sekolah sebelumnya menyebut SY berumur 13 tahun.
"Yang pasti poinnya kekerasan terhadap anak tentu tidak dibenarkan. Akan tetapi begitu terjadi kematian anak di bawah umur diduga melakukan tindak kekerasan dilakukan anak juga tentu ada perlakuan khusus untuk kepentingan pemulihan," kata Asrorun, di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (7/5).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Bagaimana cara mengatasi kekerasan anak di sekolah? 'Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan,' kata Aris.
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
-
Apa dampak dari kekerasan di lingkungan sekolah? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Bagaimana cara orangtua menyelesaikan konflik? Cara orangtua dalam menyelesaikan perbedaan pendapat ini dapat memengaruhi anak seumur hidup.
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
Asrorun mengatakan, pihaknya dalam hal ini hanya memfasilitasi dan memastikan semua hal berjalan sesuai aturan. Sementara untuk penyelesaian kasus ini, kata dia, jelas harus dilakukan di luar hukum formal.
"Bentuk pertanggungjawaban orang tua terhadap anak dalam kasus ini bisa bermacam-macam. Bisa saja bentuk pertanggungjawaban orangtua berupa kompensasi, lalu upaya perdamaian atau pemaafan," jelas Asrorun. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban ingin kasus terus berlanjut sampai pengadilan.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti, pacar Gregorius Ronald Tannur anggota DPR RI yang tewas dianiaya tak terima dilaporkan balik.
Baca SelengkapnyaSebab, apa yang sudah dikomunikasikan itu saat ini masih belum terealisasi.
Baca SelengkapnyaUang yang ditawarkan sangat banyak hingga tidak memungkinkan dibawa secara tunai.
Baca Selengkapnya