Datangi sidang Yance di Bandung Ical beri dukungan moril
Merdeka.com - Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie, hadir dalam sidang yang beragendakan mendengarkan kesaksian dari Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk terdakwa Irianto MS Syafiuddin (Yance) di Pengadilan Negeri(PN) Tipikor Bandung, Senin (13/4).
Ical datang bersama sejumlah politisi Golkar lainnya Ade Komarudin dan Agun Gunanjar. Usai sidang Ical yang mengenakan kemeja putih mengaku kehadirannya dalam sidang hanya sebatas memberikan dukungan moril kepada Yance.
"Kedatangan saya di sini untuk memberikan dukungan moril kepada ketua DPD Golkar Jabar (Yance) yang menjadi terdakwa," terang Ical kepada wartawan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Apa yang diharapkan Cak Imin dari putusan MK? 'Apapun keputusan hakim MK kosntitusi adalah masa depan politik bangsa kita, karena kita ingin ke depan rakyat jelata pun punnya hak utk mendapatkan kesempatan utk menduduki jabatan politik bagi peran kebangsaannya,' kata Cak Imin.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengaku memahami apa yang disampaikan JK dalam persidangan. Bahwa apa yang dilakukan Yance dengan percepatan pembangunan proyek PLTU di Desa Sumuradem justru membawa keuntungan bagi masyarakat setempat.
"Kita mendengarkan apa yang disampaikan JK selaku saksi meringankan, memperbandingkan berapa keuntungan negara jika pembangunan dipercepat," ungkap Ical.
JK sendiri dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa percepatan proyek pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU bisa mengurangi potensi kerugian negara. Bahkan dia menyebut, jika tidak segera dibangun negara bisa merugi hingga Rp 17 triliun.
"Proyek yang di Indramayu tidak merugikan negara malah menguntungkan negara. Proyek ini mengganti pemadaman dan mengurangi subsidi," terang JK dalam sidang.
Ical berharap hakim bisa memutus perkara seadil-adilnya dalam kasus tersebut.
"Saya berharap baik-baik. Yg benar biar lah benar. Yang salah dikatakan salah," ungkapnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut ini potret Soraya Rasyid beri dukungan buat ibunda mendiang Dante, Tamara Tyasmara!
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bersama Anies akan menghadiri sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaBerikut ini potret Soraya Rasyid beri dukungan buat ibunda mendiang Dante, Tamara Tyasmara!
Baca SelengkapnyaTim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggelar acara halal bihalal di Jakarta pada Minggu (21/4).
Baca Selengkapnya