Datangi Tipikor, Djan Faridz berdoa agar SDA divonis ringan
Merdeka.com - Ketua PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mendatangi gedung Tipikor, Jakarta. Kedatangannya ini sebagai bentuk dukungan kepada koleganya yaitu tersangka korupsi haji Suryadharma Ali (SDA) yang bakal menjalani sidang vonis.
Djan berharap majelis hakim memberikan vonis sesuai kepada kerabatnya tersebut. Namun, bila hasilnya lebih berat dari tuntutan maka tidak menutup kemungkinan SDA bakal melakukan banding.
"Kalau berat kita banding kalau ringan kita terima," kata Djan, Senin (11/1).
-
Apa itu perbandingan? Perbandingan atau rasio adalah salah satu teknik atau cara dalam membandingkan dua besaran.
-
Apa yang dimaksud dengan perbandingan? Perbandingan atau rasio adalah salah satu teknik atau cara dalam membandingkan dua besaran.
-
Dimana kita menemukan perbandingan? Beberapa contoh tersebut merupakan penerapan perbandingan yang kerap kita lakukan.
-
Siapa yang merasakan beban berat? Shanty menyatakan bahwa ia merasakan beban berat selama masa Pendidikan Karakter dan Disiplin (PPKD) karena tidak menerima kabar dari Fabian.
-
Kenapa kita butuh perbandingan? Perbandingan memungkinkan kita untuk membandingkan dan mengukur proporsi, perbedaan, atau hubungan kuantitatif antara entitas yang berbeda.
-
Dimana analogi digunakan? Sebagai alat komunikasi yang sangat efektif, analogi banyak digunakan dalam berbagai disiplin ilmu, termasuk pendidikan, ilmu pengetahuan, dan interaksi sehari-hari.
Meski begitu, Djan mengaku tetap mendoakan kerabatnya pada sidang putusan hari ini. "Menengok Pak Suryadharma dan memberikan support untuk bisa menerima vonis yang akan dijatuhkan kepada beliau dan tentunya saya iringi dengan doa, semoga vonisnya tidak terlalu berat," ujarnya.
Selain memberi dukungan, kedatangan Djan juga ingin menyampaikan info penting kepada SDA sebagai bekas ketua PPP. Menurutnya, pada Jumat (15/1) nanti, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bakal membatalkan pengesahan PPP versi Muktamar Surabaya.
"Itu yang akan saya laporkan juga kepada beliau," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan haji Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan denda tambahan Rp 2 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Wiraksanjaya ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu, 23 Januari 2015 lalu.
Menurut Wiraksanjaya, mantan Menteri Agama itu dalam persidangan melakukan tindakan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Memberatkan perbuatan tidak mendukung program pemerintah berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran," bebernya.
JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 real.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMario menyadari tak ada yang bisa dia perbuat untuk mengubah yang sudah terjadi.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaBiaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, seharusnya Ronlad Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan kekasihnya itu mendapatkan hukuman pidana.
Baca Selengkapnya