Datangkan 17,4 kg sabu, Julianto dituntut mati
Merdeka.com - Seorang terdakwa kasus pengiriman 17,445 kilogram narkoba jenis sabu dituntut dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/8). Sedangkan empat rekannya dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Terdakwa dituntut dengan hukuman mati yaitu Julianto alias Yan. Pria masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta dalam perkara narkoba ini ditengarai sebagai otak pengiriman 17,4 kg sabu itu.
Sementara empat terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup masing-masing Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan, dan Saiful Amri alias Amat.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang berdoa? Doa ini dibaca Nabi Yunus ketika berada dalam perut paus.
-
Apa yang diminta dalam doa? Doa ini bertujuan untuk memohon turunnya hujan dengan segala manfaatnya, tanpa menimbulkan bahaya.
-
Apa yang dimohonkan dalam doa? Ya Allah, kami memohon ampunan Engkau karena hanya Engkaulah yang Maha Pengampun. Ya Allah, kirimkanlah hujan yang lebat kepada kami.
-
Siapa yang mengajak untuk berdoa? Dilansir dari liputan6.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengajak para masyarakat Muslim untuk mengamalkan doa qunut nazilah sebagai doa Palestina untuk mendoakan saudara-saudara kita di masa yang sulit.
-
Apa saja yang dimohonkan dalam doa? Segala puji bagi Yang Mahakuasa yang telah memberi sebaik-baik nikmat berupa iktikad dan islam. Salawat dan doa keselamatanku terlimpahkan selalu kepada Nabi Agung Muhammad Saw berserta keluarga dan para sahabat-sahabat Nabi semuanya.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sabarulina. Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Julianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Lamria.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim meminta tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan pleidoi (nota pembelaan), pada Rabu (10/8). Alasannya, masa tahanan kelima terdakwa akan berakhir pada 19 Agustus 2016.
"Kepada terdakwa banyak-banyak berdoa ya, mudah-mudahan majelis hakim memberikan keadilan kepada saudara," ucap Hakim Sabarulina sebelum menunda sidang.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kelima terdakwa ditangkap tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Awalnya Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan ditangkap di sebuah SPBU di Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumut, pada 17 Desember 2015. Dari keduanya disita 17 bungkus plastik bening berisi 17,445 kg sabu. Penangkapan dikembangkan, Saiful Amri alias Amat ditangkap di kawasan Jalan DR. Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang, keesokan harinya. Kemudian, Bambang Zulkarnain Sayuti, di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Tak berhenti di sana, penangkapan itu terus dikembangkan. Pengendali pengiriman sabu-sabu itu ternyata Julianto alias Yan. Dia merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.
Baca SelengkapnyaMario menyadari tak ada yang bisa dia perbuat untuk mengubah yang sudah terjadi.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaVonis Mario Dandy akan digelar pada Kamis, 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaMario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.
Baca Selengkapnya