Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daud ogah ganti rugi kerusakan Gedung MK

Daud ogah ganti rugi kerusakan Gedung MK Daud Sangadji. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Calon Wakil Gubernur Maluku, Daud Sangaji, merasa tak perlu melakukan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berdalih barang yang dirusak adalah milik negara, sehingga tidak perlu diganti.

"Saya tidak akan ganti rugi, karena itu aset negara dan hak seluruh rakyat," terang Daud di Wisma Maluku, Sabtu (16/11).

Daud mengaku terkejut melihat tindakan massa yang kala itu beringas dan melakukan perusakan. Terlebih, ada beberapa pelaku yang ternyata bukan warga Maluku.

Orang lain juga bertanya?

"Makanya saya juga bingung, kenapa masa bergerak terlalu banyak. Saya juga kaget. Bukan hanya masyarakat Ambon," tutupnya.

Akibat perusakan Gedung MK, pihak kepolisian telah menahan 3 orang tersangka, KS, AS dan MT.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Daud, Djamalludin, mengaku siap mengganti rugi kerusakan bila memang negara tak punya uang untuk mengganti dengan barang baru.

"Kita bersedia mengganti kerusakan di Gedung MK, kalau negara tak punya uang untuk mengganti," tegas Djamal.

Baca Juga:

Buntut sidang ricuh di MK, Balongub Maluku minta MK intropeksi

Dianggap janggal, cagub Maluku kecewa dengan putusan MK

Din Syamsuddin kecam perusak Gedung MK

Tersangka perusakan ruang sidang MK masih diperiksa intensif (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri AHY Jamin Bereskan Masalah Tanah IKN Tanpa Rugikan Warga dan Hambat Pembangunan
Menteri AHY Jamin Bereskan Masalah Tanah IKN Tanpa Rugikan Warga dan Hambat Pembangunan

Menteri ATR juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah permasalahan soal lahan yang ada di IKN.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta Pernyataannya Tidak Dipelintir Terkait Pengusulan Revisi UU MD3
Said Abdullah Minta Pernyataannya Tidak Dipelintir Terkait Pengusulan Revisi UU MD3

Said menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.

Baca Selengkapnya
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!

LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.

Baca Selengkapnya
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati

PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Baca Selengkapnya
Said Didu Demo RUU Pilkada Depan MK: Tahun '98 Konstitusi Dikuasai Lembaga Resmi, Sekarang Dikuasai Keluarga
Said Didu Demo RUU Pilkada Depan MK: Tahun '98 Konstitusi Dikuasai Lembaga Resmi, Sekarang Dikuasai Keluarga

Said menegaskan, masyarakat harus bergerak turun ke jalan dan jangan kembali sebelum kedaulatan rakyat berhasil diambil kembali.

Baca Selengkapnya
Eks Menteri Jokowi Periode Pertama Demo Kawal Putusan MK: Jangan Dibajak, Jangan Dilumpuhkan
Eks Menteri Jokowi Periode Pertama Demo Kawal Putusan MK: Jangan Dibajak, Jangan Dilumpuhkan

Lukman menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersatu menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan penguasa.

Baca Selengkapnya
2.086 Lahan di IKN Habis HGU
2.086 Lahan di IKN Habis HGU

Nusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar

LPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.

Baca Selengkapnya