Daud ogah ganti rugi kerusakan Gedung MK
Merdeka.com - Calon Wakil Gubernur Maluku, Daud Sangaji, merasa tak perlu melakukan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berdalih barang yang dirusak adalah milik negara, sehingga tidak perlu diganti.
"Saya tidak akan ganti rugi, karena itu aset negara dan hak seluruh rakyat," terang Daud di Wisma Maluku, Sabtu (16/11).
Daud mengaku terkejut melihat tindakan massa yang kala itu beringas dan melakukan perusakan. Terlebih, ada beberapa pelaku yang ternyata bukan warga Maluku.
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
"Makanya saya juga bingung, kenapa masa bergerak terlalu banyak. Saya juga kaget. Bukan hanya masyarakat Ambon," tutupnya.
Akibat perusakan Gedung MK, pihak kepolisian telah menahan 3 orang tersangka, KS, AS dan MT.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Daud, Djamalludin, mengaku siap mengganti rugi kerusakan bila memang negara tak punya uang untuk mengganti dengan barang baru.
"Kita bersedia mengganti kerusakan di Gedung MK, kalau negara tak punya uang untuk mengganti," tegas Djamal.
Baca Juga:
Buntut sidang ricuh di MK, Balongub Maluku minta MK intropeksi
Dianggap janggal, cagub Maluku kecewa dengan putusan MK
Din Syamsuddin kecam perusak Gedung MK
Tersangka perusakan ruang sidang MK masih diperiksa intensif (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri ATR juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah permasalahan soal lahan yang ada di IKN.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaLPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaSaid menegaskan, masyarakat harus bergerak turun ke jalan dan jangan kembali sebelum kedaulatan rakyat berhasil diambil kembali.
Baca SelengkapnyaLukman menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersatu menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan penguasa.
Baca SelengkapnyaNusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca SelengkapnyaLPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.
Baca Selengkapnya