Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daun si Kuning untuk Paus, Kode Permintaan Jam Rolex buat Edhy Prabowo

Daun si Kuning untuk Paus, Kode Permintaan Jam Rolex buat Edhy Prabowo Edhy Prabowo jalani sidang di PN Jakarta Pusat. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belum membayar pajak jam tangan Rolex Yacht Master II Yellow Gold senilai Rp175 juta ke kantor Bea Cukai. Hal ini disampaikanSub-Koordinator Rehabilitasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andhika Anjaresta.

"Pajak-nya belum bayar ke Bea Cukai karena siangnya kami dipanggil KPK. Uangnya masih di kami, ditanya penyidik ini uangnya ada tidak, lalu uang diserahkan ke KPK," kata Andhika di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/5). Dilansir Antara.

Andhika menjadi saksi untuk enam terdakwa yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) yang didakwa bersama-sama menerima USD 77.000 dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.

Dalam sidang ini, staf menyebutkan istilah atau kode yang digunakan. "Awalnya saya diminta cari Rolex saat di Dubai, katanya Amiril itu untuk paus. Saya tanya paus siapa? dijawab Pak Menteri," tutur Andhika.

Tapi hingga Andhika tiba di Indonesia, dia tidak menemukan jam Rolex yang dimaksud Amiril.

Andhika lalu memberikan nama Yosi sebagai penghubung-nya di Dubai. Yosi pun berhasil menemukan jam yang dimaksud.

"Lalu saya lapor ke Amiril, katanya dia daun si kuning sudah ada. Kemudian Amiril kasih uang di rumah dinas berupa uang cash Rp740 juta lalu saya minta staf saya namanya Dwi untuk transfer ke mas Yosi," ungkap Andhika.

Dalam dakwaan disebutkan pada 28 Oktober 2020, Edhy Prabowo meminta sekretaris pribadi-nya Amiril Mukminin untuk membeli jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold. Amiril lalu menghubungi Andhika Anjaresta untuk membelikannya di Dubai.

Namun, Andhika lalu meminta bantuan Yosi Aprizal mencari jam tersebut dan Yosi lalu memberitahu Andhika bahwa harga jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold adalah sekitar Rp700 juta.

Selanjutnya pada 16 November 2020, Amiril menyerahkan uang Rp740 juta kepada staf Andhika bernama Dwi Kusuma Wijaya, lalu Dwi mentransfer-nya ke rekening Yosi Aprizal. Yosi lalu membawanya ke Jakarta, namun saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, jam Rolex Yacht Master II Yellow Goldtersebut ditahan Petugas Bea Cukai karena harus membayar pajak terlebih dahulu sekitar Rp175 juta.

Amiril lalu menyerahkan uang 10 ribu dolar AS dan Rp61 juta ke Dwi Kusuma untuk membayar pajak dan mengambil jam tangan tersebut di Kantor Bea Cukai.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Duga Irwan Mussry Suami Maia Estiati Beri Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto
KPK Duga Irwan Mussry Suami Maia Estiati Beri Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

Irwan Mussry usai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menjawab semua pertanyaan.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Mahfud soal Edhy Prabowo: Dapat Remisi 7 Bulan dan Bebas sejak Agustus 2023
Menko Polhukam Mahfud soal Edhy Prabowo: Dapat Remisi 7 Bulan dan Bebas sejak Agustus 2023

Cawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Fadli Zon Soal Status Edhy Prabowo di Gerindra Usai Bebas dari Penjara
Ini Kata Fadli Zon Soal Status Edhy Prabowo di Gerindra Usai Bebas dari Penjara

Terpidana kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur Rp25,7 miliar itu bebas usai menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lapas Tangerang

Baca Selengkapnya
Edhy Prabowo Bebas Sejak Agustus 2023
Edhy Prabowo Bebas Sejak Agustus 2023

Edhy Prabowo dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.

Baca Selengkapnya
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah

Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.

Baca Selengkapnya
Dirdik Jampidsus Kejagung soal Heboh Disebut Pakai Jam Tangan Mewah Rp1 M: Belinya di Pasar
Dirdik Jampidsus Kejagung soal Heboh Disebut Pakai Jam Tangan Mewah Rp1 M: Belinya di Pasar

Qohar mengaku membeli jam tangan itu di pasar dan tidak mengetahui detail merek dari barang tersebut.

Baca Selengkapnya
Cuma 1,5 Bulan jadi Utusan Presiden, Gus Miftah Sebut Jam Tangan Mewah Pemberian Allah Bukan dari Negara
Cuma 1,5 Bulan jadi Utusan Presiden, Gus Miftah Sebut Jam Tangan Mewah Pemberian Allah Bukan dari Negara

Gus Miftah menyatakan koleksi jam tangan mewah itu sudah lama dimilikinya sebelum menjadi Utusan Khusus Presiden.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Pahala Nainggolan Dicecar Soal Prosedur Pemeriksaan LHKPN dan Pertemuan Alexander Marwata-Eko Darmanto
Pahala Nainggolan Dicecar Soal Prosedur Pemeriksaan LHKPN dan Pertemuan Alexander Marwata-Eko Darmanto

Menurut Pahala, segala bentuk pertemuan pimpinan KPK dengan para pejabat selalu dilampirkan nota dinasnya.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Jateng & Menko Pangan Turun Tangan Beresi Pemblokiran Rekening UD Pramono, Janji Selesai 2 Pekan
Pj Gubernur Jateng & Menko Pangan Turun Tangan Beresi Pemblokiran Rekening UD Pramono, Janji Selesai 2 Pekan

Nana menyebut dirinya mendapatkan perintah dari Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan agar permasalahan ini bisa selesai dua pekan ke depan.

Baca Selengkapnya